4 Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Kejagung di Kasus TPPU Febrie, Rumah Tersangka NH Ikut Disasar

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung menggeledah empat perusahaan yang disebut milik Don Ritto di Jakarta Selatan dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sementara rumah tersangka NH di Depok, Jawa Barat, juga ikut disasar pada Senin (3/8/2026), untuk penelusuran aset perkara.

“Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa.

Penggeledahan ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara TPPU yang sedang ditangani Tim 9 Kejagung.

Kejagung menyatakan langkah itu ditempuh untuk memperkuat pembuktian sambil menelusuri aliran aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Empat Perusahaan dan Rumah Tersangka Disasar

Empat perusahaan yang digeledah masing-masing adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME yang berlokasi di Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Tiga Kasus yang Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka: Batu Bara hingga Krakatau Steel

Kantor Don Ritto dan rekan juga ikut menjadi lokasi penggeledahan dalam rangkaian tindakan penyidikan yang sama.

Selain itu, penyidik menggeledah rumah milik tersangka NH di Kota Depok untuk mendalami dugaan keterkaitan aset dengan hasil tindak pidana.

Kejagung menegaskan seluruh tindakan tersebut masih menjadi bagian dari upaya memperoleh alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik.

Sebelum penggeledahan ini, Tim 9 Kejagung juga telah memanggil dan memeriksa empat saksi dari kalangan swasta dalam perkara TPPU dengan tersangka FA.

“Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 (empat) orang saksi dari Karyawan Swasta yaitu T, ER, DH dan HH,” ujar Anang.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah dan menyeret nama Don Ritto serta NH dalam proses penyidikannya.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung menggeledah empat perusahaan yang disebut milik Don Ritto di Jakarta Selatan dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sementara rumah tersangka NH di Depok, Jawa Barat, juga ikut disasar pada Senin (3/8/2026), untuk penelusuran aset perkara.

“Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa.

Penggeledahan ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara TPPU yang sedang ditangani Tim 9 Kejagung.

Kejagung menyatakan langkah itu ditempuh untuk memperkuat pembuktian sambil menelusuri aliran aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Empat Perusahaan dan Rumah Tersangka Disasar

Empat perusahaan yang digeledah masing-masing adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME yang berlokasi di Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Tiga Kasus yang Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka: Batu Bara hingga Krakatau Steel

Kantor Don Ritto dan rekan juga ikut menjadi lokasi penggeledahan dalam rangkaian tindakan penyidikan yang sama.

Selain itu, penyidik menggeledah rumah milik tersangka NH di Kota Depok untuk mendalami dugaan keterkaitan aset dengan hasil tindak pidana.

Kejagung menegaskan seluruh tindakan tersebut masih menjadi bagian dari upaya memperoleh alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik.

Sebelum penggeledahan ini, Tim 9 Kejagung juga telah memanggil dan memeriksa empat saksi dari kalangan swasta dalam perkara TPPU dengan tersangka FA.

“Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 (empat) orang saksi dari Karyawan Swasta yaitu T, ER, DH dan HH,” ujar Anang.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah dan menyeret nama Don Ritto serta NH dalam proses penyidikannya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru