Empat Perusahaan Don Ritto Digeledah, Diduga Jadi Jejak Pencucian Uang di Kasus Febrie Adriansyah

**SulawesiPos.com** – Empat perusahaan milik Don Ritto digeledah Tim 9 Kejaksaan Agung dan kini diduga menjadi simpul baru penelusuran tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Perkembangan ini diumumkan Selasa, 4 Agustus 2026, setelah rangkaian penggeledahan sehari sebelumnya memperluas fokus penyidik dari rumah dan kantor ke jejak korporasi yang diduga dipakai untuk melacak aliran aset.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan empat lokasi usaha yang disasar penyidik memang terkait langsung dengan Don Ritto. “(Milik, red.) DR,” kata Anang saat memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Empat perusahaan yang disebut Kejagung itu ialah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Selain empat kantor perusahaan tersebut, penyidik pada Senin, 3 Agustus 2026, juga menggeledah Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.

Dari penjelasan yang dibuka Kejagung, arah penyidikan kini tidak lagi berhenti pada siapa yang berstatus tersangka, tetapi mulai menelusuri struktur usaha yang diduga dipakai untuk menyamarkan hasil kejahatan. Anang menyebut keempat perusahaan itu diduga terkait langsung dengan konstruksi TPPU yang sedang diusut. “Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tiga Terdakwa Korupsi Pilkada Pangkep Divonis Bersalah, Kerugian Negara Capai Rp554 Juta

Sampai Selasa siang, Kejagung belum mengumumkan barang bukti apa saja yang disita dari empat perusahaan tersebut. Anang mengatakan penyidik masih menunggu hasil kerja Tim 9, sementara penggeledahan di sejumlah lokasi lain juga masih berlangsung.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, penyidikan perkara TPPU itu berjalan memakai Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara TPPU yang sedang berjalan di Kejagung, dua nama yang telah diumumkan sebagai tersangka adalah Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Namun nama Don Ritto tetap berada di pusat sorotan karena jejak korporasinya kini disebut terbuka dalam penggeledahan terbaru, sementara sebelumnya ia juga sudah pernah diumumkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri saat penanganan perkara masih berada di kepolisian.

BACA JUGA:  Jelang Sidang, Noel Tuduh KPK Berpolitik: yang Mereka Bohongi Itu Rakyat

Dari Jasa Hukum ke Jejak Korporasi

Sorotan terhadap Don Ritto sebenarnya sudah menguat beberapa hari sebelum penggeledahan empat perusahaan itu. Pada Jumat, 31 Juli 2026, Koordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono mengungkap tujuh perusahaan telah diperiksa karena diduga menggunakan jasa hukum Don Ritto dan pihak-pihak yang terkait dengannya dalam penanganan perkara di lingkungan Kejagung.

Tujuh perusahaan yang disebut saat itu adalah PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Bandung Indah Gemilang. Rudi menyebut perusahaan-perusahaan itu masuk radar penyidik karena keterkaitannya dengan jasa hukum yang sedang ditelusuri dalam perkara tersebut.

“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” kata Rudi.

Rangkaian fakta itu membuat arah penyidikan bergerak dalam dua lapis sekaligus. Di satu sisi, penyidik mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Di sisi lain, penyidik mulai membuka simpul usaha dan relasi hukum yang diduga ikut berperan dalam pergerakan aset maupun penanganan perkara yang kini sedang diuji di meja penyidikan.

BACA JUGA:  Kejati Sulsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Lima Orang Resmi Ditahan

Hingga Selasa, 4 Agustus 2026, Kejagung belum memerinci peran masing-masing dari empat perusahaan milik Don Ritto itu, termasuk apakah seluruhnya dipakai aktif dalam aliran dana atau hanya menjadi objek penelusuran awal. Namun fakta bahwa empat perusahaan itu digeledah bersamaan dengan kantor hukum Don Ritto dan rumah tersangka lain menunjukkan fokus penyidik kini telah bergerak lebih dalam ke jalur korporasi, bukan lagi hanya pada figur yang sejak awal muncul di permukaan perkara.

**SulawesiPos.com** – Empat perusahaan milik Don Ritto digeledah Tim 9 Kejaksaan Agung dan kini diduga menjadi simpul baru penelusuran tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Perkembangan ini diumumkan Selasa, 4 Agustus 2026, setelah rangkaian penggeledahan sehari sebelumnya memperluas fokus penyidik dari rumah dan kantor ke jejak korporasi yang diduga dipakai untuk melacak aliran aset.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan empat lokasi usaha yang disasar penyidik memang terkait langsung dengan Don Ritto. “(Milik, red.) DR,” kata Anang saat memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Empat perusahaan yang disebut Kejagung itu ialah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Selain empat kantor perusahaan tersebut, penyidik pada Senin, 3 Agustus 2026, juga menggeledah Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.

Dari penjelasan yang dibuka Kejagung, arah penyidikan kini tidak lagi berhenti pada siapa yang berstatus tersangka, tetapi mulai menelusuri struktur usaha yang diduga dipakai untuk menyamarkan hasil kejahatan. Anang menyebut keempat perusahaan itu diduga terkait langsung dengan konstruksi TPPU yang sedang diusut. “Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Siapa Tan Kian? Taipan Properti yang Kembali Mencuat di Kasus Febrie Adriansyah dan Asabri

Sampai Selasa siang, Kejagung belum mengumumkan barang bukti apa saja yang disita dari empat perusahaan tersebut. Anang mengatakan penyidik masih menunggu hasil kerja Tim 9, sementara penggeledahan di sejumlah lokasi lain juga masih berlangsung.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, penyidikan perkara TPPU itu berjalan memakai Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara TPPU yang sedang berjalan di Kejagung, dua nama yang telah diumumkan sebagai tersangka adalah Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Namun nama Don Ritto tetap berada di pusat sorotan karena jejak korporasinya kini disebut terbuka dalam penggeledahan terbaru, sementara sebelumnya ia juga sudah pernah diumumkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri saat penanganan perkara masih berada di kepolisian.

BACA JUGA:  Kejati Sulsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Lima Orang Resmi Ditahan

Dari Jasa Hukum ke Jejak Korporasi

Sorotan terhadap Don Ritto sebenarnya sudah menguat beberapa hari sebelum penggeledahan empat perusahaan itu. Pada Jumat, 31 Juli 2026, Koordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono mengungkap tujuh perusahaan telah diperiksa karena diduga menggunakan jasa hukum Don Ritto dan pihak-pihak yang terkait dengannya dalam penanganan perkara di lingkungan Kejagung.

Tujuh perusahaan yang disebut saat itu adalah PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Bandung Indah Gemilang. Rudi menyebut perusahaan-perusahaan itu masuk radar penyidik karena keterkaitannya dengan jasa hukum yang sedang ditelusuri dalam perkara tersebut.

“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” kata Rudi.

Rangkaian fakta itu membuat arah penyidikan bergerak dalam dua lapis sekaligus. Di satu sisi, penyidik mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Di sisi lain, penyidik mulai membuka simpul usaha dan relasi hukum yang diduga ikut berperan dalam pergerakan aset maupun penanganan perkara yang kini sedang diuji di meja penyidikan.

BACA JUGA:  Yaqut Berharap Hakim Kabulkan Praperadilan Kasus Kuota Haji

Hingga Selasa, 4 Agustus 2026, Kejagung belum memerinci peran masing-masing dari empat perusahaan milik Don Ritto itu, termasuk apakah seluruhnya dipakai aktif dalam aliran dana atau hanya menjadi objek penelusuran awal. Namun fakta bahwa empat perusahaan itu digeledah bersamaan dengan kantor hukum Don Ritto dan rumah tersangka lain menunjukkan fokus penyidik kini telah bergerak lebih dalam ke jalur korporasi, bukan lagi hanya pada figur yang sejak awal muncul di permukaan perkara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru