Kuasa Hukum: Jika Praperadilan Febrie Dikabulkan, Perkara Pokok Tetap Berjalan

SulawesiPos.com – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan perkara pokok yang menjerat kliennya tidak otomatis berhenti meski permohonan praperadilan dikabulkan, karena gugatan itu disebut hanya menguji sah atau tidaknya proses hukum yang sudah berjalan di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Febri Diansyah saat menjelaskan posisi hukum kliennya dalam program Cover Both Sides yang tayang pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Febri mengatakan permohonan praperadilan justru harus dilihat sebagai ruang koreksi terhadap langkah penegakan hukum yang dinilai bermasalah.

“Pokok perkaranya tidak akan hilang,” ujar Febri Diansyah.

Praperadilan Disebut Jadi Momentum Koreksi

Menurut Febri, apabila ada tahapan yang keliru atau dilakukan secara terburu-buru, proses itu masih bisa diperbaiki melalui mekanisme hukum yang benar.

Ia menilai pengujian di praperadilan penting agar aparat penegak hukum tidak mengabaikan prosedur saat menjalankan kewenangannya.

“Apa yang sudah salah, apa yang sudah terjadi, apa yang sudah terburu-buru dilakukan atau bahkan terkesan dipaksakan, itu kan perlu dikoreksi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Empat Kasus Besar yang Pernah Ditangani Kuntadi Calon Jampidsus Pengganti Febrie, dari Timah Harvey Moeis hingga Tol MBZ

Febri juga menegaskan putusan praperadilan tidak hanya berdampak pada kasus kliennya, tetapi bisa menjadi pijakan untuk membenahi kualitas penegakan hukum secara lebih luas.

Soroti Dugaan Pelanggaran Proses

Tim hukum Febrie mengklaim menemukan sekitar 30 dugaan pelanggaran dalam keseluruhan proses hukum yang sedang berjalan.

Salah satu yang dipersoalkan adalah penetapan tersangka yang disebut memiliki cacat hukum, termasuk karena kliennya dinilai tidak diberi kesempatan menyampaikan keterangan sebelum status itu ditetapkan.

Febri mengaitkan keberatan itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang, menurutnya, mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.

“Kita tidak bisa atas nama apapun, atas nama alasan paling mulia apapun, kalau pelanggaran hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” katanya.

SulawesiPos.com – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan perkara pokok yang menjerat kliennya tidak otomatis berhenti meski permohonan praperadilan dikabulkan, karena gugatan itu disebut hanya menguji sah atau tidaknya proses hukum yang sudah berjalan di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Febri Diansyah saat menjelaskan posisi hukum kliennya dalam program Cover Both Sides yang tayang pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Febri mengatakan permohonan praperadilan justru harus dilihat sebagai ruang koreksi terhadap langkah penegakan hukum yang dinilai bermasalah.

“Pokok perkaranya tidak akan hilang,” ujar Febri Diansyah.

Praperadilan Disebut Jadi Momentum Koreksi

Menurut Febri, apabila ada tahapan yang keliru atau dilakukan secara terburu-buru, proses itu masih bisa diperbaiki melalui mekanisme hukum yang benar.

Ia menilai pengujian di praperadilan penting agar aparat penegak hukum tidak mengabaikan prosedur saat menjalankan kewenangannya.

“Apa yang sudah salah, apa yang sudah terjadi, apa yang sudah terburu-buru dilakukan atau bahkan terkesan dipaksakan, itu kan perlu dikoreksi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Istri Febrie Adriansyah, Rugun Saragih Juga Jaksa dan Harta Rp18,26 Miliar Ikut Tersorot

Febri juga menegaskan putusan praperadilan tidak hanya berdampak pada kasus kliennya, tetapi bisa menjadi pijakan untuk membenahi kualitas penegakan hukum secara lebih luas.

Soroti Dugaan Pelanggaran Proses

Tim hukum Febrie mengklaim menemukan sekitar 30 dugaan pelanggaran dalam keseluruhan proses hukum yang sedang berjalan.

Salah satu yang dipersoalkan adalah penetapan tersangka yang disebut memiliki cacat hukum, termasuk karena kliennya dinilai tidak diberi kesempatan menyampaikan keterangan sebelum status itu ditetapkan.

Febri mengaitkan keberatan itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang, menurutnya, mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.

“Kita tidak bisa atas nama apapun, atas nama alasan paling mulia apapun, kalau pelanggaran hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru