Di balik kebijakan tersebut, Munafri menegaskan kondisi TPA Tamangapa sudah tidak lagi memungkinkan diperlakukan seperti sebelumnya.
Appi menyebut TPA seluas 21 hektare itu masih berstatus terkena sanksi administrasi dan terancam sanksi lebih berat jika pembenahan tidak dipercepat.
“Kondisi TPA Kota Makassar hari ini masih di dalam status mendapatkan sanksi administrasi. Satu tingkat di atasnya lagi, kita akan mendapatkan sanksi pidana,” katanya.
DLH Makassar juga mengakui sarana pengolahan sampah organik belum tersedia merata. Karena itu, camat diminta ikut mencarikan lokasi pengolahan di wilayah masing-masing agar warga tidak kebingungan setelah aturan berjalan.
“Untuk kelurahan yang tidak memiliki, kita sudah meminta kepada seluruh camat untuk mencari lokasi pengolahan. Akan kita panggil kembali para camat dan tentu kita berharap ada solusi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar Helmy Budiman.
Helmy menegaskan Pemkot tidak ingin kebijakan pilah sampah malah mendorong pembuangan liar ke lahan kosong, sungai, atau kanal.
Di saat yang sama, WALHI Sulsel juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak berhenti di level aturan, melainkan dibarengi kesiapan sistem, edukasi yang matang, dan perlindungan bagi warga yang terdampak transisi.

