Warga Makassar Kritik Aturan Pilah Sampah Wali Kota Appi: Sosialisasi Minim, Sampah Organik Sempat Ditinggal

SulawesiPos.com – Kritik masyarakat terhadap aturan pilah sampah Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi mengeras menjelang hingga hari pertama kebijakan itu berlaku pada 1 Agustus 2026. Di lapangan, keluhan warga tidak hanya soal sosialisasi yang dinilai masih tipis, tetapi juga menyangkut kebingungan alur pengangkutan, titik pengolahan sampah organik, sampai laporan sampah basah yang disebut sempat ditinggal petugas.

Polemik itu muncul ketika Pemerintah Kota Makassar mewajibkan pemilahan sampah dari sumber dan menetapkan TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu.

Kebijakan ini dipakai Pemkot sebagai bagian dari penghentian praktik open dumping di TPA Antang, sekaligus upaya menekan beban tempat pembuangan akhir yang disebut sudah overload.

Sejumlah warga sebenarnya mendukung arah kebijakan tersebut. Namun mereka menilai perubahan perilaku di tingkat rumah tangga tidak bisa dipaksa berjalan mulus jika penjelasan teknis, fasilitas, dan pola pengangkutan belum benar-benar dipahami masyarakat.

“Aturan ini belum tersosialisasi dengan cukup baik. Di grup kompleks malah mereka bertanya, ini sampahnya bagaimana. Mereka baru sadar dua hari lalu kalau ada aturan seperti itu,” kata Anto, warga Kota Makassar.

Anto mengatakan dirinya tidak menolak pemilahan sampah. Ia justru menilai kebijakan itu baik untuk mengurangi pencemaran dan membuka peluang pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Hanya saja, ia menekankan perubahan kebiasaan butuh waktu dan pendampingan yang konsisten.

BACA JUGA:  Mahasiswi Disekap dan Diduga Diperkosa di Makassar, Terjebak Modus Lowongan Kerja di Media Sosial

“Habit itu butuh waktu, butuh proses untuk diterapkan. Jangan langsung diberi sanksi, tetapi lebih banyak sosialisasi dulu kepada masyarakat. Tapi sampai saat ini, sosialisasi soal kebersihan ataupun sampah-sampah atau bebas sampah belum ada,” kata Anto.

Kebingungan lain muncul setelah warga diminta memilah sampah dari rumah. Menurut Anto, persoalannya bukan hanya pada kesediaan warga memisahkan sampah, tetapi juga apa yang terjadi setelah sampah itu keluar dari rumah.

“Nah, kira-kira kalau kita sudah memilah sampah sendiri, yang mengambil sampah itu apakah mereka juga tidak akan mencampurnya lagi? Atau seperti apa ketika akan sampai nantinya di TPA?” katanya.

Anto juga mengaku belum mengetahui di mana titik penampungan sampah organik di wilayah tempat tinggalnya.

“Yang paling penting bagi saya itu sampah sisa makanan. Karena saya belum tahu di mana titiknya kalau di wilayah saya tepatnya, di mana untuk tempat penampungan sampah atau sisa makanan,” ujarnya.

Keluhan Warga Muncul di Hari Pertama

Nada kritik itu makin terasa saat kebijakan mulai berjalan. Pada hari pertama penerapan, muncul keluhan dari warga yang mengaku sampah organik atau sampah basah yang sudah dipilah justru tidak ikut diangkut.

“Kalau satu hari saja sampahku tidak diangkut itu sudah jadi busuk. Katanya mau diolah menjadi pupuk, memangnya kita penanam? Memangnya kita petani?” kata seorang warga dalam video yang beredar di media sosial.

BACA JUGA:  Anak di Makassar Aniaya Ibu Kandung, Emosi Dipicu Nenek Dimarahi

Keluhan tersebut memperlihatkan jarak antara instruksi kebijakan dan kesiapan teknis di lapangan.

Bagi warga yang tidak memiliki lahan, komposter, atau akses pengolahan komunal, sampah organik yang tertahan satu hari saja berpotensi memicu bau dan gangguan lingkungan.

Di sisi lain, ada pula wilayah yang mengaku pengangkutan tetap berjalan. Seorang warga Jalan Racing Center menyebut sampah basah masih diangkut seperti biasa, sedangkan sampah kering disalurkan melalui ketua RT ke bank sampah.

Perbedaan pengalaman antarwilayah inilah yang memperkuat kesan bahwa pelaksanaannya belum seragam.

Pemkot Akui Sosialisasi Masih Kurang

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengakui kesiapan warga belum sama. Menurut dia, ada warga yang sudah terbiasa memilah sampah, ada yang baru mulai, dan ada pula yang belum siap.

“Maksudnya begini, ini kan ada orang yang sudah memulai, ada orang yang baru memulai, ada orang yang belum memulai. Instruksi Wali kota menjadi instrumen penyeragam,” kata Munafri.

Munafri juga mengakui sosialisasi masih perlu diperkuat. “Sosialisasinya masih kurang. Iya, sepakat, saya sepakat. Sepakat, masih kurang, tapi kan harus kita memulai ini,” katanya.

Karena itu, Pemkot menyatakan tahap awal kebijakan akan lebih banyak diisi sosialisasi dan evaluasi, bukan penindakan. “Enggak ada sanksi, kita akan memaksimalkan pola sosialisasi ini berjalan, ya,” ujar Munafri.

BACA JUGA:  Open Mic Challenge Makassar 2026 Digelar di Enreco Coffee, Panggung Regenerasi Komika Sulsel Dibuka 8 Juli

Di balik kebijakan tersebut, Munafri menegaskan kondisi TPA Tamangapa sudah tidak lagi memungkinkan diperlakukan seperti sebelumnya.

Appi menyebut TPA seluas 21 hektare itu masih berstatus terkena sanksi administrasi dan terancam sanksi lebih berat jika pembenahan tidak dipercepat.

“Kondisi TPA Kota Makassar hari ini masih di dalam status mendapatkan sanksi administrasi. Satu tingkat di atasnya lagi, kita akan mendapatkan sanksi pidana,” katanya.

DLH Makassar juga mengakui sarana pengolahan sampah organik belum tersedia merata. Karena itu, camat diminta ikut mencarikan lokasi pengolahan di wilayah masing-masing agar warga tidak kebingungan setelah aturan berjalan.

“Untuk kelurahan yang tidak memiliki, kita sudah meminta kepada seluruh camat untuk mencari lokasi pengolahan. Akan kita panggil kembali para camat dan tentu kita berharap ada solusi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar Helmy Budiman.

Helmy menegaskan Pemkot tidak ingin kebijakan pilah sampah malah mendorong pembuangan liar ke lahan kosong, sungai, atau kanal.

Di saat yang sama, WALHI Sulsel juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak berhenti di level aturan, melainkan dibarengi kesiapan sistem, edukasi yang matang, dan perlindungan bagi warga yang terdampak transisi.

SulawesiPos.com – Kritik masyarakat terhadap aturan pilah sampah Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi mengeras menjelang hingga hari pertama kebijakan itu berlaku pada 1 Agustus 2026. Di lapangan, keluhan warga tidak hanya soal sosialisasi yang dinilai masih tipis, tetapi juga menyangkut kebingungan alur pengangkutan, titik pengolahan sampah organik, sampai laporan sampah basah yang disebut sempat ditinggal petugas.

Polemik itu muncul ketika Pemerintah Kota Makassar mewajibkan pemilahan sampah dari sumber dan menetapkan TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu.

Kebijakan ini dipakai Pemkot sebagai bagian dari penghentian praktik open dumping di TPA Antang, sekaligus upaya menekan beban tempat pembuangan akhir yang disebut sudah overload.

Sejumlah warga sebenarnya mendukung arah kebijakan tersebut. Namun mereka menilai perubahan perilaku di tingkat rumah tangga tidak bisa dipaksa berjalan mulus jika penjelasan teknis, fasilitas, dan pola pengangkutan belum benar-benar dipahami masyarakat.

“Aturan ini belum tersosialisasi dengan cukup baik. Di grup kompleks malah mereka bertanya, ini sampahnya bagaimana. Mereka baru sadar dua hari lalu kalau ada aturan seperti itu,” kata Anto, warga Kota Makassar.

Anto mengatakan dirinya tidak menolak pemilahan sampah. Ia justru menilai kebijakan itu baik untuk mengurangi pencemaran dan membuka peluang pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Hanya saja, ia menekankan perubahan kebiasaan butuh waktu dan pendampingan yang konsisten.

BACA JUGA:  Kemacetan Hertasning Berujung Viral, Pengemudi SUV Tuai Kritik Aksi Pengemudi

“Habit itu butuh waktu, butuh proses untuk diterapkan. Jangan langsung diberi sanksi, tetapi lebih banyak sosialisasi dulu kepada masyarakat. Tapi sampai saat ini, sosialisasi soal kebersihan ataupun sampah-sampah atau bebas sampah belum ada,” kata Anto.

Kebingungan lain muncul setelah warga diminta memilah sampah dari rumah. Menurut Anto, persoalannya bukan hanya pada kesediaan warga memisahkan sampah, tetapi juga apa yang terjadi setelah sampah itu keluar dari rumah.

“Nah, kira-kira kalau kita sudah memilah sampah sendiri, yang mengambil sampah itu apakah mereka juga tidak akan mencampurnya lagi? Atau seperti apa ketika akan sampai nantinya di TPA?” katanya.

Anto juga mengaku belum mengetahui di mana titik penampungan sampah organik di wilayah tempat tinggalnya.

“Yang paling penting bagi saya itu sampah sisa makanan. Karena saya belum tahu di mana titiknya kalau di wilayah saya tepatnya, di mana untuk tempat penampungan sampah atau sisa makanan,” ujarnya.

Keluhan Warga Muncul di Hari Pertama

Nada kritik itu makin terasa saat kebijakan mulai berjalan. Pada hari pertama penerapan, muncul keluhan dari warga yang mengaku sampah organik atau sampah basah yang sudah dipilah justru tidak ikut diangkut.

“Kalau satu hari saja sampahku tidak diangkut itu sudah jadi busuk. Katanya mau diolah menjadi pupuk, memangnya kita penanam? Memangnya kita petani?” kata seorang warga dalam video yang beredar di media sosial.

BACA JUGA:  Kebakaran Rumah Kos di Panakkukang Makassar Berhasil Dipadamkan dalam 11 Menit

Keluhan tersebut memperlihatkan jarak antara instruksi kebijakan dan kesiapan teknis di lapangan.

Bagi warga yang tidak memiliki lahan, komposter, atau akses pengolahan komunal, sampah organik yang tertahan satu hari saja berpotensi memicu bau dan gangguan lingkungan.

Di sisi lain, ada pula wilayah yang mengaku pengangkutan tetap berjalan. Seorang warga Jalan Racing Center menyebut sampah basah masih diangkut seperti biasa, sedangkan sampah kering disalurkan melalui ketua RT ke bank sampah.

Perbedaan pengalaman antarwilayah inilah yang memperkuat kesan bahwa pelaksanaannya belum seragam.

Pemkot Akui Sosialisasi Masih Kurang

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengakui kesiapan warga belum sama. Menurut dia, ada warga yang sudah terbiasa memilah sampah, ada yang baru mulai, dan ada pula yang belum siap.

“Maksudnya begini, ini kan ada orang yang sudah memulai, ada orang yang baru memulai, ada orang yang belum memulai. Instruksi Wali kota menjadi instrumen penyeragam,” kata Munafri.

Munafri juga mengakui sosialisasi masih perlu diperkuat. “Sosialisasinya masih kurang. Iya, sepakat, saya sepakat. Sepakat, masih kurang, tapi kan harus kita memulai ini,” katanya.

Karena itu, Pemkot menyatakan tahap awal kebijakan akan lebih banyak diisi sosialisasi dan evaluasi, bukan penindakan. “Enggak ada sanksi, kita akan memaksimalkan pola sosialisasi ini berjalan, ya,” ujar Munafri.

BACA JUGA:  Anak di Makassar Aniaya Ibu Kandung, Emosi Dipicu Nenek Dimarahi

Di balik kebijakan tersebut, Munafri menegaskan kondisi TPA Tamangapa sudah tidak lagi memungkinkan diperlakukan seperti sebelumnya.

Appi menyebut TPA seluas 21 hektare itu masih berstatus terkena sanksi administrasi dan terancam sanksi lebih berat jika pembenahan tidak dipercepat.

“Kondisi TPA Kota Makassar hari ini masih di dalam status mendapatkan sanksi administrasi. Satu tingkat di atasnya lagi, kita akan mendapatkan sanksi pidana,” katanya.

DLH Makassar juga mengakui sarana pengolahan sampah organik belum tersedia merata. Karena itu, camat diminta ikut mencarikan lokasi pengolahan di wilayah masing-masing agar warga tidak kebingungan setelah aturan berjalan.

“Untuk kelurahan yang tidak memiliki, kita sudah meminta kepada seluruh camat untuk mencari lokasi pengolahan. Akan kita panggil kembali para camat dan tentu kita berharap ada solusi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar Helmy Budiman.

Helmy menegaskan Pemkot tidak ingin kebijakan pilah sampah malah mendorong pembuangan liar ke lahan kosong, sungai, atau kanal.

Di saat yang sama, WALHI Sulsel juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak berhenti di level aturan, melainkan dibarengi kesiapan sistem, edukasi yang matang, dan perlindungan bagi warga yang terdampak transisi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru