Siapa Setya Budi Dias Oktavianto? Staf KPK yang Bersama Ayah Peras Bupati Pemalang Rp 2 Miliar

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Anom dan Gus Haris dijerat pasal berbeda terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin, 28 Juli 2026. Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.

Sehari kemudian, KPK mengonfirmasi OTT tersebut, lalu pada 30 Juli 2026 menetapkan empat orang sebagai tersangka dan mengumumkan penahanan mereka.

Selain menangkap para tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai sekitar Rp2,7 miliar.

Lembaga itu menegaskan perkara ini menjadi bahan introspeksi internal karena melibatkan personel yang bertugas di dalam KPK sendiri.

Bagi publik, sosok Setya Budi Dias Oktavianto kini dibaca dalam dua lapis. Di satu sisi, ia adalah anggota Polri yang mendapat penugasan di lembaga antirasuah dan sempat dipercaya dalam lingkar kerja yang dekat dengan pimpinan.

BACA JUGA:  KPK Tangkap Satu Orang Lagi Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Total Delapan Diperiksa Intensif

Di sisi lain, dalam perkara Pemalang, penyidik menduga akses itulah yang justru dipakai untuk membocorkan informasi penanganan perkara dan membuka jalan pemerasan terhadap seorang kepala daerah.

Hingga Jumat, 31 Juli 2026, belum ada penjelasan resmi lebih rinci dari KPK maupun Polri mengenai riwayat penugasan Setya secara penuh di luar fakta-fakta dasar yang sudah disampaikan ke publik.

KPK juga menyatakan masih mendalami kemungkinan apakah pola serupa pernah terjadi dalam perkara lain.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Anom dan Gus Haris dijerat pasal berbeda terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin, 28 Juli 2026. Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.

Sehari kemudian, KPK mengonfirmasi OTT tersebut, lalu pada 30 Juli 2026 menetapkan empat orang sebagai tersangka dan mengumumkan penahanan mereka.

Selain menangkap para tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai sekitar Rp2,7 miliar.

Lembaga itu menegaskan perkara ini menjadi bahan introspeksi internal karena melibatkan personel yang bertugas di dalam KPK sendiri.

Bagi publik, sosok Setya Budi Dias Oktavianto kini dibaca dalam dua lapis. Di satu sisi, ia adalah anggota Polri yang mendapat penugasan di lembaga antirasuah dan sempat dipercaya dalam lingkar kerja yang dekat dengan pimpinan.

BACA JUGA:  31 Hakim Terjerat Korupsi Jadi Alarm Peradilan, KPK Dorong Penguatan Integritas di Lingkungan Kehakiman

Di sisi lain, dalam perkara Pemalang, penyidik menduga akses itulah yang justru dipakai untuk membocorkan informasi penanganan perkara dan membuka jalan pemerasan terhadap seorang kepala daerah.

Hingga Jumat, 31 Juli 2026, belum ada penjelasan resmi lebih rinci dari KPK maupun Polri mengenai riwayat penugasan Setya secara penuh di luar fakta-fakta dasar yang sudah disampaikan ke publik.

KPK juga menyatakan masih mendalami kemungkinan apakah pola serupa pernah terjadi dalam perkara lain.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru