SulawesiPos.com – Nama Setya Budi Dias Oktavianto mendadak jadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menahannya dalam operasi tangkap tangan terkait kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Pada Kamis, 30 Juli 2026, KPK mengumumkan empat tersangka dalam perkara itu, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto yang berstatus staf administrasi di KPK.
Perkara ini menyedot perhatian karena Setya bukan orang luar yang mengaku punya akses ke lembaga antirasuah. Ia justru merupakan personel kepolisian yang sedang bertugas di KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Setya merupakan personel perbantuan dari instansi Kepolisian yang ditempatkan sebagai staf administrasi di lingkungan KPK.
Rekam jejak lengkap Setya di kepolisian belum dibuka rinci oleh lembaga resmi. Namun, dari informasi yang sudah terkonfirmasi di ruang publik, ia dikenal sebagai anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Satu atau Iptu yang diperbantukan ke KPK.
Sejumlah laporan media juga menyebut ia berasal dari Korps Brimob, pernah menjadi ajudan pimpinan KPK periode sebelumnya, sempat mengikuti misi perdamaian PBB di Sudan, dan memiliki latar pendidikan hukum di STIH IBLAM.
Posisi itu menjelaskan mengapa namanya kemudian mendapat perhatian besar. Setya bukan sekadar pegawai administrasi biasa dalam narasi perkara ini, melainkan sosok yang diduga mengetahui alur administrasi penanganan perkara di internal KPK.
Pengetahuan itulah yang menurut penyidik kemudian berubah menjadi celah tindak pidana.
Bagaimana Nama Setya Masuk dalam Kasus Pemalang
KPK menjelaskan perkara Pemalang terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro melalui orang kepercayaannya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Dari penelusuran KPK, uang yang berhasil dikumpulkan dari klaster ini mencapai sekitar Rp1,98 miliar.
Menurut siaran pers resmi KPK tertanggal 30 Juli 2026, sebagian dari uang itu diduga dipakai untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
Dari situlah muncul klaster kedua, yakni dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan konstruksi awalnya. Lilik, yang juga ayah Setya, disebut menggunakan nama anaknya yang bekerja di KPK untuk memberi tahu bahwa ada penanganan perkara di Kabupaten Pemalang.
KPK menduga informasi itu bukan sekadar klaim kosong.
Achmad mengatakan Setya “sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK” lalu informasi itu diteruskan kepada ayahnya.
Dari sana, Lilik diduga melakukan pendekatan kepada Bupati Pemalang dengan membawa keyakinan bahwa perkara tersebut bisa diurus.
Dalam penjelasan KPK, Lilik juga disebut menunjukkan kepada Anom bahwa ia benar memiliki anak yang bekerja di KPK. Bukan hanya itu, ia diduga membawa dokumen-dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara Pemalang.
Detail inilah yang membuat KPK menduga kebocoran informasi internal menjadi alat untuk membangun kepercayaan calon korban.
Tiga Pertemuan dan Permintaan Rp2 Miliar
KPK menyebut terjadi sedikitnya tiga kali pertemuan antara Anom, Gus Haris, dan Lilik di restoran wilayah Magelang dan Semarang. Dalam rangkaian pertemuan itu, Lilik diduga meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar.
Pada pertemuan kedua, setelah Anom dan Gus Haris diyakinkan bahwa perkara bisa diselesaikan, muncul kesepakatan untuk menyiapkan uang tersebut.
Namun dari total uang yang telah terkumpul, KPK menyebut baru sekitar Rp1,2 miliar yang akhirnya diberikan kepada Lilik. Sisa aliran uang masih terus ditelusuri penyidik.
Dalam konstruksi ini, peran Setya bukan disebut sebagai pihak yang bernegosiasi langsung dengan Anom, melainkan sebagai sumber akses dan informasi yang membuat ayahnya memiliki posisi tawar.
Karena itu, KPK menempatkan Setya bersama Lilik dalam pasal dugaan pemerasan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Anom dan Gus Haris dijerat pasal berbeda terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin, 28 Juli 2026. Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Sehari kemudian, KPK mengonfirmasi OTT tersebut, lalu pada 30 Juli 2026 menetapkan empat orang sebagai tersangka dan mengumumkan penahanan mereka.
Selain menangkap para tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai sekitar Rp2,7 miliar.
Lembaga itu menegaskan perkara ini menjadi bahan introspeksi internal karena melibatkan personel yang bertugas di dalam KPK sendiri.
Bagi publik, sosok Setya Budi Dias Oktavianto kini dibaca dalam dua lapis. Di satu sisi, ia adalah anggota Polri yang mendapat penugasan di lembaga antirasuah dan sempat dipercaya dalam lingkar kerja yang dekat dengan pimpinan.
Di sisi lain, dalam perkara Pemalang, penyidik menduga akses itulah yang justru dipakai untuk membocorkan informasi penanganan perkara dan membuka jalan pemerasan terhadap seorang kepala daerah.
Hingga Jumat, 31 Juli 2026, belum ada penjelasan resmi lebih rinci dari KPK maupun Polri mengenai riwayat penugasan Setya secara penuh di luar fakta-fakta dasar yang sudah disampaikan ke publik.
KPK juga menyatakan masih mendalami kemungkinan apakah pola serupa pernah terjadi dalam perkara lain.

