Siapa Setya Budi Dias Oktavianto? Staf KPK yang Bersama Ayah Peras Bupati Pemalang Rp 2 Miliar

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan konstruksi awalnya. Lilik, yang juga ayah Setya, disebut menggunakan nama anaknya yang bekerja di KPK untuk memberi tahu bahwa ada penanganan perkara di Kabupaten Pemalang.

KPK menduga informasi itu bukan sekadar klaim kosong.

Achmad mengatakan Setya “sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK” lalu informasi itu diteruskan kepada ayahnya.

Dari sana, Lilik diduga melakukan pendekatan kepada Bupati Pemalang dengan membawa keyakinan bahwa perkara tersebut bisa diurus.

Dalam penjelasan KPK, Lilik juga disebut menunjukkan kepada Anom bahwa ia benar memiliki anak yang bekerja di KPK. Bukan hanya itu, ia diduga membawa dokumen-dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara Pemalang.

Detail inilah yang membuat KPK menduga kebocoran informasi internal menjadi alat untuk membangun kepercayaan calon korban.

Tiga Pertemuan dan Permintaan Rp2 Miliar

KPK menyebut terjadi sedikitnya tiga kali pertemuan antara Anom, Gus Haris, dan Lilik di restoran wilayah Magelang dan Semarang. Dalam rangkaian pertemuan itu, Lilik diduga meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar.

BACA JUGA:  KPK Sudah Kantongi Daftar Produsen Rokok Diduga Suap Bea Cukai, Budi: Segera Kami Panggil

Pada pertemuan kedua, setelah Anom dan Gus Haris diyakinkan bahwa perkara bisa diselesaikan, muncul kesepakatan untuk menyiapkan uang tersebut.

Namun dari total uang yang telah terkumpul, KPK menyebut baru sekitar Rp1,2 miliar yang akhirnya diberikan kepada Lilik. Sisa aliran uang masih terus ditelusuri penyidik.

Dalam konstruksi ini, peran Setya bukan disebut sebagai pihak yang bernegosiasi langsung dengan Anom, melainkan sebagai sumber akses dan informasi yang membuat ayahnya memiliki posisi tawar.

Karena itu, KPK menempatkan Setya bersama Lilik dalam pasal dugaan pemerasan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan konstruksi awalnya. Lilik, yang juga ayah Setya, disebut menggunakan nama anaknya yang bekerja di KPK untuk memberi tahu bahwa ada penanganan perkara di Kabupaten Pemalang.

KPK menduga informasi itu bukan sekadar klaim kosong.

Achmad mengatakan Setya “sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK” lalu informasi itu diteruskan kepada ayahnya.

Dari sana, Lilik diduga melakukan pendekatan kepada Bupati Pemalang dengan membawa keyakinan bahwa perkara tersebut bisa diurus.

Dalam penjelasan KPK, Lilik juga disebut menunjukkan kepada Anom bahwa ia benar memiliki anak yang bekerja di KPK. Bukan hanya itu, ia diduga membawa dokumen-dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara Pemalang.

Detail inilah yang membuat KPK menduga kebocoran informasi internal menjadi alat untuk membangun kepercayaan calon korban.

Tiga Pertemuan dan Permintaan Rp2 Miliar

KPK menyebut terjadi sedikitnya tiga kali pertemuan antara Anom, Gus Haris, dan Lilik di restoran wilayah Magelang dan Semarang. Dalam rangkaian pertemuan itu, Lilik diduga meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar.

BACA JUGA:  Uang Rp 1,8 Miliar Mengalir ke Staf Kemenaker, Nila Pratiwi Akui Terima ‘Jatah’ Pemerasan Sertifikat K3

Pada pertemuan kedua, setelah Anom dan Gus Haris diyakinkan bahwa perkara bisa diselesaikan, muncul kesepakatan untuk menyiapkan uang tersebut.

Namun dari total uang yang telah terkumpul, KPK menyebut baru sekitar Rp1,2 miliar yang akhirnya diberikan kepada Lilik. Sisa aliran uang masih terus ditelusuri penyidik.

Dalam konstruksi ini, peran Setya bukan disebut sebagai pihak yang bernegosiasi langsung dengan Anom, melainkan sebagai sumber akses dan informasi yang membuat ayahnya memiliki posisi tawar.

Karena itu, KPK menempatkan Setya bersama Lilik dalam pasal dugaan pemerasan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru