Petugas menggunakan alat pendeteksi sinyal untuk mengantisipasi alat komunikasi ilegal, melakukan penggeledahan rutin yang minimal sebulan sekali, memasang kotak aduan di area publik, menempatkan banner antisuap dan antipungli di ruang registrasi serta ruang tatap muka, dan menerapkan rotasi berkala petugas untuk menekan penyimpangan.
KPK juga mengakui pengelolaan rutan pernah tersandung pelanggaran integritas pada masa lalu. Karena itu, penguatan pengawasan internal, penataan manajemen, dan penegasan disiplin terus dijadikan fokus agar layanan rutan tetap manusiawi, tetapi tidak membuka celah praktik istimewa bagi tahanan.
Siapa Saja Tahanan Kejaksaan Agung yang Pernah Ditahan di Rutan KPK?
Febrie bukan tahanan Kejaksaan Agung pertama yang dititipkan di Rutan KPK. Namun, KPK dan Kejaksaan Agung dalam keterangan terbaru tidak merinci daftar lengkapnya. Jika menelusuri arsip pemberitaan resmi ANTARA, ada sejumlah nama yang terdokumentasi pernah menjalani pola penitipan serupa.
Pada 14 Januari 2020, dua tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Hendrisman Rahim, dititipkan di dua rutan cabang KPK. KPK saat itu menyebut penitipan dilakukan untuk menjaga objektivitas agar para tersangka tidak saling mempengaruhi keterangannya.
Beberapa bulan kemudian, 3 Juni 2020, dua tersangka kasus pembiayaan Danareksa Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman dan Erizal bin Sanidjar Ludin, juga dititipkan di Rutan KPK. Dalam konteks saat itu, mereka bahkan harus lebih dulu menjalani rapid test dan isolasi sebagai bagian dari mitigasi penyebaran COVID-19.
Pada 2 September 2020, Andi Irfan Jaya yang menjadi tersangka dalam perkara suap terkait Jaksa Pinangki juga ditempatkan di Rutan Cabang KPK. Kejaksaan Agung kala itu menyebut penitipan tersebut sebagai bentuk koordinasi antarlembaga, sambil menegaskan perkara tetap ditangani Korps Adhyaksa, bukan diambil alih KPK.
Nama lain yang terdokumentasi adalah Jimmy Sutopo, tersangka kasus korupsi Asabri, yang diterima sebagai titipan tahanan di Rutan Kavling C1 KPK pada Februari 2021.
Sama seperti kasus lain, KPK menempatkan penitipan itu sebagai bentuk dukungan berkelanjutan dalam koordinasi penanganan perkara korupsi dengan Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, penahanan Febrie di Rutan KPK memperpanjang daftar penitipan tahanan Kejaksaan Agung yang sudah pernah terjadi sedikitnya dalam perkara Jiwasraya, Danareksa Sekuritas, kasus suap Jaksa Pinangki, dan Asabri.
Bedanya, kali ini sorotan publik jauh lebih kuat karena yang ditahan adalah mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang sebelumnya memegang salah satu posisi paling strategis dalam penanganan perkara korupsi.


