SulawesiPos.com – Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak Jumat malam, 24 Juli 2026, setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Penempatan mantan Jampidsus itu langsung menyedot perhatian karena KPK memastikan Febrie tidak masuk sel khusus, sementara arsip penanganan perkara menunjukkan Rutan KPK memang beberapa kali dipakai untuk penitipan tahanan Kejaksaan Agung dalam kasus besar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penahanan Febrie di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dilakukan untuk 20 hari pertama. Ia juga menegaskan kondisi penempatannya tidak dibedakan dari tahanan lain.
“Sel biasa. Semuanya sama di sini,” kata Budi, Sabtu, 25 Juli 2026.
Penitipan itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung mengajukan surat resmi perbantuan kepada KPK. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan permintaan tersebut telah diproses sesuai prosedur internal.
Pada saat yang sama, KPK menegaskan kewenangan penyidikan perkara Febrie tetap berada di Kejaksaan Agung, sedangkan lembaga antirasuah berperan dalam koordinasi, supervisi, dan dukungan penahanan.
Di sisi Kejaksaan Agung, alasan penempatan Febrie di Rutan KPK berkisar pada perlindungan, akuntabilitas, dan pencegahan konflik kepentingan. Keterangan yang dirangkum dari pernyataan resmi dan dokumentasi foto menunjukkan penitipan dilakukan karena Febrie pernah menangani perkara-perkara besar saat masih aktif sebagai Jampidsus, sehingga penempatan di fasilitas tahanan milik lembaga lain dinilai lebih aman sekaligus meminimalkan persoalan etik dan benturan kepentingan.
Seperti Apa Kondisi dan Pengawasan di Rutan KPK?
Rutan KPK yang kini menampung Febrie berada di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, dan menjadi salah satu lokasi utama rumah tahanan KPK selain fasilitas di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC.
Dalam rilis resmi KPK pada 25 Maret 2026, total penghuni Rutan KPK tercatat 81 orang, dengan 41 tahanan berada di Rutan Gedung Merah Putih dan 40 tahanan di Rutan ACLC.
KPK dalam sejumlah publikasi resminya menggambarkan pengawasan di rutan itu berjalan berlapis. Saat periode Lebaran 2026 misalnya, KPK menyebut pemeriksaan fisik dan barang bawaan pengunjung dilakukan secara ketat untuk mencegah masuknya barang terlarang maupun bingkisan ilegal.
Kunjungan juga dibatasi melalui registrasi, tambahan meja pendaftaran, dan jam layanan yang diatur khusus.
Pengawasan internalnya juga diperketat setelah rangkaian evaluasi tata kelola rutan. Dalam rilis 9 Oktober 2024, KPK menyebut sidak dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dulu di Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan Gedung C1.
Petugas menggunakan alat pendeteksi sinyal untuk mengantisipasi alat komunikasi ilegal, melakukan penggeledahan rutin yang minimal sebulan sekali, memasang kotak aduan di area publik, menempatkan banner antisuap dan antipungli di ruang registrasi serta ruang tatap muka, dan menerapkan rotasi berkala petugas untuk menekan penyimpangan.
KPK juga mengakui pengelolaan rutan pernah tersandung pelanggaran integritas pada masa lalu. Karena itu, penguatan pengawasan internal, penataan manajemen, dan penegasan disiplin terus dijadikan fokus agar layanan rutan tetap manusiawi, tetapi tidak membuka celah praktik istimewa bagi tahanan.
Siapa Saja Tahanan Kejaksaan Agung yang Pernah Ditahan di Rutan KPK?
Febrie bukan tahanan Kejaksaan Agung pertama yang dititipkan di Rutan KPK. Namun, KPK dan Kejaksaan Agung dalam keterangan terbaru tidak merinci daftar lengkapnya. Jika menelusuri arsip pemberitaan resmi ANTARA, ada sejumlah nama yang terdokumentasi pernah menjalani pola penitipan serupa.
Pada 14 Januari 2020, dua tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Hendrisman Rahim, dititipkan di dua rutan cabang KPK. KPK saat itu menyebut penitipan dilakukan untuk menjaga objektivitas agar para tersangka tidak saling mempengaruhi keterangannya.
Beberapa bulan kemudian, 3 Juni 2020, dua tersangka kasus pembiayaan Danareksa Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman dan Erizal bin Sanidjar Ludin, juga dititipkan di Rutan KPK. Dalam konteks saat itu, mereka bahkan harus lebih dulu menjalani rapid test dan isolasi sebagai bagian dari mitigasi penyebaran COVID-19.
Pada 2 September 2020, Andi Irfan Jaya yang menjadi tersangka dalam perkara suap terkait Jaksa Pinangki juga ditempatkan di Rutan Cabang KPK. Kejaksaan Agung kala itu menyebut penitipan tersebut sebagai bentuk koordinasi antarlembaga, sambil menegaskan perkara tetap ditangani Korps Adhyaksa, bukan diambil alih KPK.
Nama lain yang terdokumentasi adalah Jimmy Sutopo, tersangka kasus korupsi Asabri, yang diterima sebagai titipan tahanan di Rutan Kavling C1 KPK pada Februari 2021.
Sama seperti kasus lain, KPK menempatkan penitipan itu sebagai bentuk dukungan berkelanjutan dalam koordinasi penanganan perkara korupsi dengan Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, penahanan Febrie di Rutan KPK memperpanjang daftar penitipan tahanan Kejaksaan Agung yang sudah pernah terjadi sedikitnya dalam perkara Jiwasraya, Danareksa Sekuritas, kasus suap Jaksa Pinangki, dan Asabri.
Bedanya, kali ini sorotan publik jauh lebih kuat karena yang ditahan adalah mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang sebelumnya memegang salah satu posisi paling strategis dalam penanganan perkara korupsi.


