SulawesiPos.com – Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak Jumat malam, 24 Juli 2026, setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Penempatan mantan Jampidsus itu langsung menyedot perhatian karena KPK memastikan Febrie tidak masuk sel khusus, sementara arsip penanganan perkara menunjukkan Rutan KPK memang beberapa kali dipakai untuk penitipan tahanan Kejaksaan Agung dalam kasus besar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penahanan Febrie di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dilakukan untuk 20 hari pertama. Ia juga menegaskan kondisi penempatannya tidak dibedakan dari tahanan lain.
“Sel biasa. Semuanya sama di sini,” kata Budi, Sabtu, 25 Juli 2026.
Penitipan itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung mengajukan surat resmi perbantuan kepada KPK. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan permintaan tersebut telah diproses sesuai prosedur internal.
Pada saat yang sama, KPK menegaskan kewenangan penyidikan perkara Febrie tetap berada di Kejaksaan Agung, sedangkan lembaga antirasuah berperan dalam koordinasi, supervisi, dan dukungan penahanan.
Di sisi Kejaksaan Agung, alasan penempatan Febrie di Rutan KPK berkisar pada perlindungan, akuntabilitas, dan pencegahan konflik kepentingan. Keterangan yang dirangkum dari pernyataan resmi dan dokumentasi foto menunjukkan penitipan dilakukan karena Febrie pernah menangani perkara-perkara besar saat masih aktif sebagai Jampidsus, sehingga penempatan di fasilitas tahanan milik lembaga lain dinilai lebih aman sekaligus meminimalkan persoalan etik dan benturan kepentingan.
Seperti Apa Kondisi dan Pengawasan di Rutan KPK?
Rutan KPK yang kini menampung Febrie berada di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, dan menjadi salah satu lokasi utama rumah tahanan KPK selain fasilitas di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC.
Dalam rilis resmi KPK pada 25 Maret 2026, total penghuni Rutan KPK tercatat 81 orang, dengan 41 tahanan berada di Rutan Gedung Merah Putih dan 40 tahanan di Rutan ACLC.
KPK dalam sejumlah publikasi resminya menggambarkan pengawasan di rutan itu berjalan berlapis. Saat periode Lebaran 2026 misalnya, KPK menyebut pemeriksaan fisik dan barang bawaan pengunjung dilakukan secara ketat untuk mencegah masuknya barang terlarang maupun bingkisan ilegal.
Kunjungan juga dibatasi melalui registrasi, tambahan meja pendaftaran, dan jam layanan yang diatur khusus.
Pengawasan internalnya juga diperketat setelah rangkaian evaluasi tata kelola rutan. Dalam rilis 9 Oktober 2024, KPK menyebut sidak dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dulu di Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan Gedung C1.


