Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Harta Rp18,26 Miliar dan Jejak 12 Kasus Besar Termasuk MBG

FSulawesiPos.com – Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026. Keputusan itu diumumkan setelah Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Perkembangan itu menjadi sorotan karena sehari sebelumnya, Jumat, 10 Juli 2026, Febrie masih menegaskan dirinya tetap bekerja seperti biasa dan masih menerima arahan untuk menyelesaikan perkara yang sedang ditangani. Perubahan cepat dalam rentang kurang dari 24 jam itu membuat perhatian publik langsung tertuju bukan hanya pada pengunduran dirinya, tetapi juga pada rekam jejak penanganan kasus besar serta laporan harta kekayaannya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pengunduran diri tersebut telah diterima pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kejaksaan juga menegaskan seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara di lingkungan pidana khusus tetap berjalan. Dengan demikian, dinamika di sekitar Febrie kini dibaca dalam dua lapis sekaligus, yakni keputusan mundur dari jabatan strategis dan pembacaan ulang terhadap warisan perkara besar yang selama ini melekat pada namanya.

Harta Kekayaan Febrie Tercatat Rp18,26 Miliar

Di tengah sorotan terhadap pengunduran dirinya, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Febrie Adriansyah ikut kembali diperbincangkan. Laporan periodik 2025 yang disampaikan pada 7 Maret 2026 mencatat total kekayaan Febrie sebesar Rp18.261.445.180.

BACA JUGA:  OTT di Muara Enim, Anggota DPRD Terjerat Kasus Gratifikasi Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar

Nilai itu naik jauh dibanding laporan awal periode 2022 yang berada di kisaran Rp6,36 miliar. Kenaikan terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp14,85 miliar. Selain itu, alat transportasi dan mesin yang dilaporkan juga mencapai sekitar Rp2,31 miliar, sementara kas dan setara kas ikut menopang total kekayaan yang tercatat tanpa utang.

Data kekayaan itu ikut menarik perhatian karena muncul beriringan dengan sorotan publik terhadap sejumlah properti dan pemeriksaan yang belakangan ramai diberitakan. Karena itu, isu pengunduran diri Febrie tidak berdiri sendiri, melainkan langsung tersambung dengan pembahasan mengenai LHKPN dan konsistensi pelaporan asetnya.

Jejak 12 Kasus Besar yang Melekat pada Nama Febrie

Di luar polemik pengunduran diri dan sorotan terhadap harta kekayaannya, nama Febrie Adriansyah sudah lama dikenal karena lekat dengan penanganan perkara-perkara besar di bidang pidana khusus. Sebagian perkara ditangani saat ia berada di struktur penyidikan, sementara sebagian lain menjadi sorotan publik ketika berada di bawah kepemimpinan bidang yang dipimpinnya di Jampidsus.

BACA JUGA:  KPK Periksa Rini Soemarno Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN–IAE

Setidaknya ada 12 perkara besar yang paling sering dikaitkan dengan jejak penanganan atau kepemimpinannya di pidana khusus. Kasus-kasus itu meliputi korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, pengelolaan dana investasi PT Asabri, korupsi PT Asuransi Jiwasraya, pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya, serta perkara usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group.

Daftar itu juga mencakup pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, korupsi BTS 4G Kominfo, impor besi atau baja paduan dan turunannya, importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018-2020, program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022, dan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional.

Deretan perkara itu membentuk citra Febrie sebagai salah satu figur sentral di Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara korupsi bernilai besar dan berdampak luas. Karena itu, ketika keputusan pengunduran diri diumumkan pada Sabtu, 11 Juli 2026, publik tidak hanya membaca langkah tersebut sebagai pergantian pejabat, tetapi juga sebagai momen yang membuat seluruh jejak penanganan kasus besar di bawah namanya kembali diperiksa satu per satu.

BACA JUGA:  Tragedi ATR Bulusaraung Picu Curhat Warganet soal Dosa Masa Lalu Maskapai Nasional

Mundurnya Febrie dari kursi Jampidsus pun menempatkan dirinya di pusat perhatian nasional. Di satu sisi, ia dikenal lewat sederet mega-kasus korupsi yang membesarkan namanya di bidang pidana khusus. Di sisi lain, sorotan terhadap pengunduran diri, LHKPN, dan rangkaian perkara yang melekat pada posisinya kini membuat fase akhir jabatannya menjadi salah satu episode paling diperhatikan dalam dinamika hukum nasional pada Juli 2026.

12 Kasus Besar yang Ditangani Febrie Adriansyah

1. Korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022
2. Tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023
3. Pengelolaan dana investasi PT Asabri
4. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
5. Pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya
6. Perkara usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group
7. Pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia
8. Korupsi BTS 4G Kominfo
9. Impor besi atau baja paduan dan turunannya
10. Importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018-2020
11. Program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022
12. Dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional

 

FSulawesiPos.com – Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026. Keputusan itu diumumkan setelah Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Perkembangan itu menjadi sorotan karena sehari sebelumnya, Jumat, 10 Juli 2026, Febrie masih menegaskan dirinya tetap bekerja seperti biasa dan masih menerima arahan untuk menyelesaikan perkara yang sedang ditangani. Perubahan cepat dalam rentang kurang dari 24 jam itu membuat perhatian publik langsung tertuju bukan hanya pada pengunduran dirinya, tetapi juga pada rekam jejak penanganan kasus besar serta laporan harta kekayaannya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pengunduran diri tersebut telah diterima pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kejaksaan juga menegaskan seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara di lingkungan pidana khusus tetap berjalan. Dengan demikian, dinamika di sekitar Febrie kini dibaca dalam dua lapis sekaligus, yakni keputusan mundur dari jabatan strategis dan pembacaan ulang terhadap warisan perkara besar yang selama ini melekat pada namanya.

Harta Kekayaan Febrie Tercatat Rp18,26 Miliar

Di tengah sorotan terhadap pengunduran dirinya, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Febrie Adriansyah ikut kembali diperbincangkan. Laporan periodik 2025 yang disampaikan pada 7 Maret 2026 mencatat total kekayaan Febrie sebesar Rp18.261.445.180.

BACA JUGA:  Hakim Dorong Jaksa Telusuri Dugaan TPPU Rp 4,87 Triliun Nadiem Makarim

Nilai itu naik jauh dibanding laporan awal periode 2022 yang berada di kisaran Rp6,36 miliar. Kenaikan terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp14,85 miliar. Selain itu, alat transportasi dan mesin yang dilaporkan juga mencapai sekitar Rp2,31 miliar, sementara kas dan setara kas ikut menopang total kekayaan yang tercatat tanpa utang.

Data kekayaan itu ikut menarik perhatian karena muncul beriringan dengan sorotan publik terhadap sejumlah properti dan pemeriksaan yang belakangan ramai diberitakan. Karena itu, isu pengunduran diri Febrie tidak berdiri sendiri, melainkan langsung tersambung dengan pembahasan mengenai LHKPN dan konsistensi pelaporan asetnya.

Jejak 12 Kasus Besar yang Melekat pada Nama Febrie

Di luar polemik pengunduran diri dan sorotan terhadap harta kekayaannya, nama Febrie Adriansyah sudah lama dikenal karena lekat dengan penanganan perkara-perkara besar di bidang pidana khusus. Sebagian perkara ditangani saat ia berada di struktur penyidikan, sementara sebagian lain menjadi sorotan publik ketika berada di bawah kepemimpinan bidang yang dipimpinnya di Jampidsus.

BACA JUGA:  OTT KPK di Bengkulu Gegerkan Publik, Diduga Seret Pejabat Pemkab Rejang Lebong

Setidaknya ada 12 perkara besar yang paling sering dikaitkan dengan jejak penanganan atau kepemimpinannya di pidana khusus. Kasus-kasus itu meliputi korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, pengelolaan dana investasi PT Asabri, korupsi PT Asuransi Jiwasraya, pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya, serta perkara usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group.

Daftar itu juga mencakup pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, korupsi BTS 4G Kominfo, impor besi atau baja paduan dan turunannya, importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018-2020, program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022, dan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional.

Deretan perkara itu membentuk citra Febrie sebagai salah satu figur sentral di Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara korupsi bernilai besar dan berdampak luas. Karena itu, ketika keputusan pengunduran diri diumumkan pada Sabtu, 11 Juli 2026, publik tidak hanya membaca langkah tersebut sebagai pergantian pejabat, tetapi juga sebagai momen yang membuat seluruh jejak penanganan kasus besar di bawah namanya kembali diperiksa satu per satu.

BACA JUGA:  KPK Dalami Dugaan Peran Kesthuri dalam Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Khusus

Mundurnya Febrie dari kursi Jampidsus pun menempatkan dirinya di pusat perhatian nasional. Di satu sisi, ia dikenal lewat sederet mega-kasus korupsi yang membesarkan namanya di bidang pidana khusus. Di sisi lain, sorotan terhadap pengunduran diri, LHKPN, dan rangkaian perkara yang melekat pada posisinya kini membuat fase akhir jabatannya menjadi salah satu episode paling diperhatikan dalam dinamika hukum nasional pada Juli 2026.

12 Kasus Besar yang Ditangani Febrie Adriansyah

1. Korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022
2. Tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023
3. Pengelolaan dana investasi PT Asabri
4. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
5. Pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya
6. Perkara usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group
7. Pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia
8. Korupsi BTS 4G Kominfo
9. Impor besi atau baja paduan dan turunannya
10. Importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018-2020
11. Program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022
12. Dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru