SulawesiPos.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan perkara jaringan impor ilegal ponsel bekas dari China ke wilayah pabean Indonesia. Dari empat tersangka yang ditetapkan, tiga berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, sementara satu tersangka lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Perkembangan ini menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan untuk sebagian besar tersangka. Di saat yang sama, penyidik masih memburu satu tersangka yang diduga kabur ke luar negeri, sehingga penanganan kasus belum sepenuhnya berakhir.
Koordinator Gakkum Bidang Pideksus Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang diterbitkan pada 14 dan 15 April 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni DCP alias PR dan SJ yang merupakan warga negara China, MT selaku Direktur PT TSL, serta TW selaku Direktur PT TSI. TW hingga kini masih berstatus buron.
“Penetapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan sedikitnya lima alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik. Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka,” ujar Ade Safri.
Menurut dia, berkas perkara atas nama SJ, DCP alias PR, dan MT telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sementara itu, tersangka TW masih dalam pencarian setelah diduga melarikan diri ke luar negeri.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut diduga mengimpor ponsel bekas beserta suku cadangnya dengan cara yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DCP alias PR diduga berperan sebagai pengendali kegiatan impor ilegal, mulai dari pengadaan hingga distribusi barang. Adapun MT dan TW disebut memfasilitasi dokumen serta proses masuknya barang ke wilayah Indonesia.
Dalam pengungkapan perkara, penyidik menggeledah empat lokasi di Jakarta Utara dan Kabupaten Sidoarjo. Dari penggeledahan itu, polisi menyita sekitar 50.000 unit ponsel beserta suku cadang seperti LCD, baterai, mesin ponsel, dan komponen lain dengan nilai sekitar Rp250 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan 256.300 unit perlengkapan bayi senilai sekitar Rp3,07 miliar, sehingga total nilai barang bukti yang disita dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp253,07 miliar.
Pada perkara lain berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/IV/2026, penyidik turut menggeledah sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat. Dari lokasi ini diamankan 1.895 unit iPhone, 408 unit ponsel rusak, 1.696 dus ponsel, 674 charger, sejumlah alat servis, alat pengemasan, dan stiker, dengan total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp10,33 miliar.
Ade Safri menegaskan Satgas Gakkum Penyelundupan akan terus mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum di seluruh pintu masuk Indonesia, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara. Langkah itu disebut penting untuk mencegah praktik penyelundupan yang merugikan penerimaan negara dan perekonomian nasional.


