BULOG Terus Menyerap Gabah Beras Petani Dalam Negeri Sepanjang Tahun Sesuai Penugasan Pemerintah

SulawesiPos.com – Menanggapi berbagai masukan dari pelaku usaha penggilingan padi terkait dinamika pasokan gabah pada akhir musim panen, Perum BULOG menegaskan bahwa kegiatan penyerapan gabah hasil panen petani tetap dilaksanakan secara berkelanjutan sepanjang tahun sebagai pelaksanaan penugasan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2026.

Direktur Utama Perum BULOG Letjen TNI (Purn) Dr. Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan bahwa BULOG berkewajiban hadir untuk memastikan hasil panen petani terserap dengan baik dan memperoleh harga yang layak sesuai ketentuan pemerintah.

“Penyerapan gabah yang dilakukan BULOG merupakan pelaksanaan penugasan negara. Selama masih terdapat hasil panen petani yang harus diserap sesuai ketentuan, BULOG akan terus hadir menjalankan tugas tersebut secara konsisten sepanjang tahun,” ujar Ahmad Rizal Ramdhani.

Dirut BULOG menambahkan, sampai dengan tanggal 29 Juni realisasi penyerapan gabah beras dalam negeri Perum BULOG sebesar 3,24 juta ton setara beras atau sebesar 81% dari tahun 2026 sebesar target 4 juta ton.

BACA JUGA:  Bulog Sebut Beras SPHP Berjalan Tanpa Pola Musiman pada 2026, Target Nasional 828 Ribu Ton
Kegiatan penyerapan gabah dan beras Perum BULOG
Kegiatan penyerapan gabah dan beras Perum BULOG

Menurutnya, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2026 menjadi landasan bagi BULOG dalam memperkuat Cadangan Beras Pemerintah (CBP), menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani, sekaligus mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional.

BULOG memahami adanya berbagai masukan dari pelaku usaha penggilingan padi mengenai dinamika pasokan gabah. Namun demikian, penugasan penyerapan gabah merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan melindungi petani sebagai produsen utama pangan nasional.

“Kami menghormati setiap masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Namun di sisi lain, BULOG memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanat pemerintah. Prinsip kami adalah menjaga keseimbangan, melindungi petani, memperkuat cadangan pangan nasional, serta membangun kolaborasi dengan seluruh pelaku usaha perberasan,” tambahnya.

BULOG menegaskan bahwa keberadaannya bukan untuk bersaing dengan penggilingan padi maupun pelaku usaha lainnya, melainkan menjadi instrumen pemerintah dalam menjaga stabilitas perberasan nasional. Selama ini BULOG juga menjalin kemitraan dengan ribuan penggilingan padi di berbagai daerah dalam pengadaan beras untuk memenuhi Cadangan Beras Pemerintah.

BACA JUGA:  BULOG Gelontorkan Beras SPHP dan Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Menjaga Stabilitas Harga Beras

Ke depan, BULOG akan terus melaksanakan penugasan pemerintah secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan ekosistem perberasan nasional yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.

SulawesiPos.com – Menanggapi berbagai masukan dari pelaku usaha penggilingan padi terkait dinamika pasokan gabah pada akhir musim panen, Perum BULOG menegaskan bahwa kegiatan penyerapan gabah hasil panen petani tetap dilaksanakan secara berkelanjutan sepanjang tahun sebagai pelaksanaan penugasan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2026.

Direktur Utama Perum BULOG Letjen TNI (Purn) Dr. Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan bahwa BULOG berkewajiban hadir untuk memastikan hasil panen petani terserap dengan baik dan memperoleh harga yang layak sesuai ketentuan pemerintah.

“Penyerapan gabah yang dilakukan BULOG merupakan pelaksanaan penugasan negara. Selama masih terdapat hasil panen petani yang harus diserap sesuai ketentuan, BULOG akan terus hadir menjalankan tugas tersebut secara konsisten sepanjang tahun,” ujar Ahmad Rizal Ramdhani.

Dirut BULOG menambahkan, sampai dengan tanggal 29 Juni realisasi penyerapan gabah beras dalam negeri Perum BULOG sebesar 3,24 juta ton setara beras atau sebesar 81% dari tahun 2026 sebesar target 4 juta ton.

BACA JUGA:  BULOG Pererat Sinergi dengan Media melalui Diskusi Santai dan Olahraga Bersama
Kegiatan penyerapan gabah dan beras Perum BULOG
Kegiatan penyerapan gabah dan beras Perum BULOG

Menurutnya, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2026 menjadi landasan bagi BULOG dalam memperkuat Cadangan Beras Pemerintah (CBP), menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani, sekaligus mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional.

BULOG memahami adanya berbagai masukan dari pelaku usaha penggilingan padi mengenai dinamika pasokan gabah. Namun demikian, penugasan penyerapan gabah merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan melindungi petani sebagai produsen utama pangan nasional.

“Kami menghormati setiap masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Namun di sisi lain, BULOG memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanat pemerintah. Prinsip kami adalah menjaga keseimbangan, melindungi petani, memperkuat cadangan pangan nasional, serta membangun kolaborasi dengan seluruh pelaku usaha perberasan,” tambahnya.

BULOG menegaskan bahwa keberadaannya bukan untuk bersaing dengan penggilingan padi maupun pelaku usaha lainnya, melainkan menjadi instrumen pemerintah dalam menjaga stabilitas perberasan nasional. Selama ini BULOG juga menjalin kemitraan dengan ribuan penggilingan padi di berbagai daerah dalam pengadaan beras untuk memenuhi Cadangan Beras Pemerintah.

BACA JUGA:  Mentan Amran Terima Kasih ke Dirut Bulog: Anda Berada di Jalan yang Benar

Ke depan, BULOG akan terus melaksanakan penugasan pemerintah secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan ekosistem perberasan nasional yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru