Overview:
- KPK memeriksa Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub Jumardi sebagai saksi kasus dugaan suap proyek perkeretaapian.
- Pemeriksaan terkait kapasitas Jumardi sebagai mantan Kepala BTP Kelas I Surabaya.
- Kasus ini merupakan pengembangan OTT KPK 2023 yang telah menjerat 21 tersangka dan dua korporasi.
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jumardi (JUM) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JUM selaku Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Budi menjelaskan, Jumardi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan catatan KPK, yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.03 WIB.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.
Saat ini, satuan kerja tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam perkara tersebut, KPK awalnya menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di sejumlah wilayah.
Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka dalam kasus ini telah bertambah menjadi 21 orang, serta dua korporasi yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

