Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU Lahan TNI AU di Lampung

KPK juga akan memfokuskan penyelidikan pada aspek tempus (waktu kejadian) untuk melihat kapan praktik peralihan lahan ilegal tersebut dimulai.

Pasca-pencabutan izin HGU, Kementerian ATR/BPN akan segera menyerahkan kembali penguasaan lahan tersebut kepada TNI AU.

Pihak TNI AU direncanakan akan segera mengajukan permohonan pengukuran ulang untuk penerbitan sertifikat baru atas nama negara.

Meskipun saat ini lahan tersebut telah menjadi infrastruktur industri gula yang produktif, pemerintah menegaskan bahwa kedaulatan aset negara di atas lahan pangkalan udara harus diutamakan dan segala bentuk penyimpangan hukum dalam penerbitan izinnya harus dipertanggungjawabkan secara pidana.

BACA JUGA: 
ABK Klaim Tak Tahu Kapalnya Bawa Sabu 2 Ton, Kejagung Sebut Tuntutan Mati 6 Terdakwa Sesuai Bukti Persidangan

KPK juga akan memfokuskan penyelidikan pada aspek tempus (waktu kejadian) untuk melihat kapan praktik peralihan lahan ilegal tersebut dimulai.

Pasca-pencabutan izin HGU, Kementerian ATR/BPN akan segera menyerahkan kembali penguasaan lahan tersebut kepada TNI AU.

Pihak TNI AU direncanakan akan segera mengajukan permohonan pengukuran ulang untuk penerbitan sertifikat baru atas nama negara.

Meskipun saat ini lahan tersebut telah menjadi infrastruktur industri gula yang produktif, pemerintah menegaskan bahwa kedaulatan aset negara di atas lahan pangkalan udara harus diutamakan dan segala bentuk penyimpangan hukum dalam penerbitan izinnya harus dipertanggungjawabkan secara pidana.

BACA JUGA: 
Tuai Kontroversi, KPK Akan Kembalikan Yaqut ke Rutan Usai Jadi Tahanan Rumah

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru