KPK Tetapkan Bupati Pati Tersangka Pemerasan 601 Jabatan Desa, Sita Rp2,6 Miliar

Informasi itu diduga dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melakukan pemerasan.

Selain SDW, KPK juga menetapkan tiga orang kepala desa berinisial YON, JION, dan JAN sebagai tersangka.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” jelasnya.

Keempatnya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA: 
Yaqut Gugat Status Tersangka ke Pengadilan, KPK: Hak Setiap Warga Negara

Informasi itu diduga dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melakukan pemerasan.

Selain SDW, KPK juga menetapkan tiga orang kepala desa berinisial YON, JION, dan JAN sebagai tersangka.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” jelasnya.

Keempatnya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA: 
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Pemkab Cilacap, Satpol PP Disebut Ikut Menagih Setoran

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru