SulawesiPos.com – Jukir liar Makassar berinisial RR alias Roy, 34 tahun, ditangkap setelah diduga mencuri handphone milik pengunjung minimarket di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar.
Kasus yang bermula pada Juni 2026 itu terungkap setelah aksi pelaku terekam CCTV, lalu pelaku diamankan tim URC Resmob Polda Sulsel pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Korban saat itu datang bersama sepupunya untuk berbelanja.
Sebelum masuk ke minimarket, korban menyimpan handphone di laci sepeda motor dan meninggalkannya di area parkir.
Situasi yang sepi diduga dimanfaatkan Roy untuk mendekati motor korban.
Ponsel itu lalu diambil ketika korban berada di dalam toko, sementara pelaku langsung meninggalkan lokasi usai beraksi.
Rekaman kamera pengawas minimarket kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyelidik.
Dari video itu, polisi menelusuri gerak-gerik pelaku hingga mengarah pada sosok juru parkir liar yang biasa berada di sekitar lokasi kejadian.
CCTV Jadi Kunci, Pelaku Ditangkap di Sekitar Lokasi
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan pelaku diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian handphone di Jalan Lanto Dg Pasewang.
“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian HP di Jalan Lanto Dg Pasewang. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan juru parkir yang berada di sekitar lokasi,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata.
Roy ditangkap di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar, pada Minggu, 9 Agustus 2026.

