Overview
- Penertiban lapak PKL di kawasan Pasar Tello, Makassar, dilakukan sebagai bagian dari penataan kota dan pengembalian fungsi ruang publik.
- Meski memicu keluhan pedagang, pemerintah memastikan sejumlah wilayah telah menyiapkan opsi relokasi bagi PKL terdampak.
- Relokasi menjadi tantangan tersendiri di tengah keterbatasan lahan milik pemerintah.
SulawesiPos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemerintah Kota Makassar melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Pasar Tello, (Belakang PLTU Tello), Jumat (06/02/2026).
Penertiban ini merupakan bagian dari fokus Pemerintah Kota Makassar untuk menciptakan kota yang rapi, tertata, serta mengembalikan ruang publik ke fungsi semestinya.
Penertiban dilakukan karena puluhan kios yang telah berdiri lebih dari 20 tahun diketahui menempati lahan milik PDAM Makassar.
Dari total kios yang ada, sekitar setengahnya diratakan karena berdiri di atas lahan PDAM.
Sementara itu, kios lainnya belum dibongkar karena berada di luar lahan PDAM dan memiliki alas hak atau rincian tanah sendiri.
Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh lapak tetap akan dibersihkan dan dibongkar apabila melanggar aturan sempadan sungai.
Lapak-lapak yang berada dalam radius 15 meter dari bibir sungai di bagian belakang kawasan tersebut dipastikan tidak akan dibiarkan berdiri.
Pedagang Akui Keberatan
Namun di sisi lain, penertiban ini memicu keluhan dari sejumlah pedagang yang mengaku telah berjualan puluhan tahun di lokasi tersebut dan menggantungkan hidup dari lapak yang kini terancam dibongkar.
Salah seorang pedagang, Ibu Ina, mengungkapkan bahwa pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait rencana pembongkaran.
Namun menurutnya, pemberitahuan tersebut hanya dilakukan satu kali dan tidak berlanjut hingga akhirnya dilakukan penertiban.
“Orang-orang di sini sudah sekitar 30 tahun berjualan. Dulu memang pernah diberi tahu, tapi tidak sampai ada pembongkaran,” ujarnya kepada SulawesiPos.com.
Ia berharap pemerintah setempat dapat mempertimbangkan secara matang nasib para pedagang kecil di kawasan tersebut.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah menyediakan kompensasi berupa tempat berdagang yang lebih layak setelah para pedagang kehilangan lapaknya.
“Kami juga butuh makan, butuh biaya anak sekolah. Tolong berikan kami lapak yang lebih layak untuk pedagang kecil,” harapnya.
Akibat proses pembongkaran, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat tersendat dan mengalami kemacetan dari tiga arah berlawanan.
Kawasan ini diketahui menjadi penghubung Jalan Dr. Leimena, Jalan Abdullah Daeng Sirua, dan Jalan Urip Sumoharjo, sehingga kepadatan kendaraan tidak terhindarkan selama proses penertiban berlangsung.
Sejumlah Wilayah Sudah Tetapkan Relokasi
Penertiban lapak PKL sebelumnya juga telah dilakukan di sejumlah wilayah di Makassar.
Usai pembongkaran, pemerintah kecamatan masing-masing menyatakan komitmen untuk menyiapkan relokasi bagi para pedagang terdampak.
Camat Rappocini, Aminuddin, menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan saat ini tengah mengupayakan opsi relokasi, meski diakui menghadapi keterbatasan lahan milik pemerintah.
“Kami tidak ingin mematikan mata pencaharian masyarakat. Solusi relokasi sedang kami upayakan dan terus dikoordinasikan dengan instansi terkait,” katanya, Rabu (28/1/2026).
Sementara itu, Camat Tamalanrea, Ikbal, menegaskan bahwa penertiban dilakukan bukan untuk mematikan usaha PKL, melainkan untuk menata kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Pemerintah disebut telah menyiapkan lokasi relokasi yang representatif dan dikelola oleh PD Pasar Makassar agar pedagang tetap dapat beraktivitas tanpa melanggar aturan.
Penertiban serupa juga dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026) di sepanjang Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, wilayah Kecamatan Ujung Pandang.
Sebagai solusi, pemerintah menyediakan lokasi relokasi di pasar baru Jalan WR Supratman, dekat Kantor Pos, dengan fasilitas yang disiapkan oleh PD Pasar Makassar.
“Ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menata kota secara humanis dan berkeadilan,” tegas Camat Ujung Pandang, Andi Husni. (adr)

