SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar memastikan tahapan seleksi Direksi PDAM Makassar segera berlanjut setelah memperoleh arahan dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepastian tersebut didapat usai Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2026.
Dalam pertemuan itu, Pemkot Makassar meminta arahan terkait kelanjutan seleksi direksi PDAM agar tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku serta prinsip tata kelola BUMD yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Hari ini kami bertemu dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Bapak Agus Fatoni. Berdiskusi mendengarkan arahan soal lanjutan seleksi PDAM,” ujar Munafri.
Ia menegaskan, konsultasi tersebut penting untuk memastikan proses seleksi bisa diteruskan tanpa harus mengulang tahapan yang telah dilalui sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar, Muhammad Amri, mengungkapkan bahwa Kemendagri mengarahkan agar seluruh tahapan yang sudah berjalan tetap dilanjutkan sesuai mekanisme yang ada.
“Jadi sesuai arahan Pak Dirjen, tahapan yang sudah berjalan itu akan kita lanjutkan kembali dalam waktu dekat,” kata Amri.
Saat ini, Pemkot Makassar tengah mempersiapkan kelengkapan administrasi serta pembentukan tim seleksi sebelum memasuki tahapan lanjutan.
Sebanyak 24 peserta yang sebelumnya lolos seleksi administrasi dan memenuhi ambang batas nilai Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dipastikan akan melanjutkan ke tahap wawancara.
Amri menjelaskan, sesi wawancara nantinya bersifat lebih spesifik karena setiap peserta diwajibkan memilih satu jabatan yang dilamar, mulai dari Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Umum, hingga Direktur Teknik.
“Nanti mereka harus memilih satu posisi jabatan. Jadi saat UKK wawancara, penilaiannya akan spesifik berdasarkan jabatan yang dipilih,” jelasnya.
Pemerintah kota juga akan kembali mengirimkan undangan resmi kepada seluruh peserta untuk mengikuti tahapan tersebut.
Selain itu, hasil konsultasi dengan Kemendagri turut menyepakati penguatan komposisi tim seleksi dengan melibatkan tambahan satu perwakilan dari Kemendagri.
Amri menambahkan, pelaksanaan UKK pada Mei 2026 hanya difokuskan pada sesi wawancara karena nilai kompetensi peserta telah diperoleh pada tahapan sebelumnya.
“Seleksi bulan Mei ini, UKK-nya nanti hanya wawancara. Karena nilai kompetensi sudah ada, jadi wawancara ini untuk menguji kesesuaian dengan jabatan yang dipilih,” ujarnya.
Percepatan proses seleksi dinilai krusial mengingat PDAM Makassar saat ini belum memiliki pimpinan definitif.
“Kita ingin proses ini lebih cepat, karena jangan terlalu lama PDAM dalam kondisi tanpa pimpinan definitif,” tegas Amri.
Saat ini, operasional PDAM masih dijalankan oleh dewan pengawas yang bersifat sementara dan tidak ikut dalam proses seleksi direksi. Dewan pengawas hanya berperan memfasilitasi jalannya tahapan seleksi.
Direksi yang terpilih nantinya akan menjabat maksimal selama lima tahun sejak pelantikan. Meski demikian, evaluasi dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Wali Kota sesuai kebutuhan organisasi dan hasil penilaian kinerja.
“Secara aturan maksimal lima tahun, tapi bisa dievaluasi kapan saja. Jadi sifatnya kondisional, tergantung kinerja dan kebutuhan organisasi,” tutupnya.

