Sidang Korupsi Haji: Saksi Ungkap Yaqut Minta Nusron Wahid Dilunakkan

SulawesiPos.com – Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi tambahan kuota haji yang digelar secara terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 29 September 2026. Jaksa penuntut umum mendalami dugaan manuver mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengintervensi hasil evaluasi kerja Pansus Haji DPR.

Saksi kunci Zainal Abidin membenarkan fakta bahwa dirinya sempat diminta secara langsung oleh Yaqut untuk melobi mantan Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid. Langkah bawah tanah ini diduga kuat bertujuan agar rekomendasi parlemen sama sekali tidak menyudutkan Kementerian Agama terkait karut-marut pelaksanaan ibadah haji 2024.

“Supaya apa, ya itu bahasanya, udah gitu aja sih sebenarnya,” jelas Zainal saat memberikan keterangan di bawah sumpah majelis hakim. Ia juga membeberkan bahwa dinamika hubungan antara Yaqut dan Nusron memang kerap diwarnai konflik namun tetap lekat layaknya serial Tom and Jerry.

Meskipun Zainal berulangkali berdalih permintaan tersebut hanya sebatas candaan tongkrongan, jaksa memilih tetap merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan. Dalam dokumen resmi tersebut, terpampang niat jelas untuk mencegah munculnya pertanyaan kritis serta rekomendasi yang memberatkan dari pihak legislatif.

BACA JUGA:  KPK Periksa Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Kasus Kuota Haji

Sidang perkara rasuah ini turut menyeret sejumlah nama petinggi lain, termasuk mantan Staf Khusus Yaqut serta pimpinan perusahaan biro perjalanan haji. Dugaan rekayasa kuota tambahan ini ditaksir telah sukses merugikan keuangan negara hingga menyentuh angka fantastis Rp622 miliar menurut perhitungan BPK.

Selain menyebabkan kerugian negara, Yaqut juga diduga kuat menerima aliran dana tunai sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Proses persidangan dipastikan masih akan terus dilanjutkan untuk menggali berbagai kesaksian pihak terkait demi membuktikan seluruh dakwaan penuntut umum. (*)

SulawesiPos.com – Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi tambahan kuota haji yang digelar secara terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 29 September 2026. Jaksa penuntut umum mendalami dugaan manuver mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengintervensi hasil evaluasi kerja Pansus Haji DPR.

Saksi kunci Zainal Abidin membenarkan fakta bahwa dirinya sempat diminta secara langsung oleh Yaqut untuk melobi mantan Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid. Langkah bawah tanah ini diduga kuat bertujuan agar rekomendasi parlemen sama sekali tidak menyudutkan Kementerian Agama terkait karut-marut pelaksanaan ibadah haji 2024.

“Supaya apa, ya itu bahasanya, udah gitu aja sih sebenarnya,” jelas Zainal saat memberikan keterangan di bawah sumpah majelis hakim. Ia juga membeberkan bahwa dinamika hubungan antara Yaqut dan Nusron memang kerap diwarnai konflik namun tetap lekat layaknya serial Tom and Jerry.

Meskipun Zainal berulangkali berdalih permintaan tersebut hanya sebatas candaan tongkrongan, jaksa memilih tetap merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan. Dalam dokumen resmi tersebut, terpampang niat jelas untuk mencegah munculnya pertanyaan kritis serta rekomendasi yang memberatkan dari pihak legislatif.

BACA JUGA:  Ketua Bidang PBNU Aizzudin Diduga jadi Perantara Kasus Korupsi Kuota Haji

Sidang perkara rasuah ini turut menyeret sejumlah nama petinggi lain, termasuk mantan Staf Khusus Yaqut serta pimpinan perusahaan biro perjalanan haji. Dugaan rekayasa kuota tambahan ini ditaksir telah sukses merugikan keuangan negara hingga menyentuh angka fantastis Rp622 miliar menurut perhitungan BPK.

Selain menyebabkan kerugian negara, Yaqut juga diduga kuat menerima aliran dana tunai sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Proses persidangan dipastikan masih akan terus dilanjutkan untuk menggali berbagai kesaksian pihak terkait demi membuktikan seluruh dakwaan penuntut umum. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru