Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia yang diumumkan Presiden Joko Widodo usai pertemuan dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipastikan merayakan Idul Fitri di rumah tahanan KPK setelah ditahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
KPK mengungkap dugaan pungutan biaya percepatan keberangkatan haji pada 2023-2024. Calon jemaah diduga diminta membayar 2.500 hingga 5.000 dolar AS untuk memperoleh kuota tambahan tanpa antrean.
KPK menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Penyidik mengungkap skenario pembagian kuota dan dugaan fee jemaah haji khusus yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan resmi terkait Menteri Agama 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aizzudin Abdurrahman membantah menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. KPK menyebut pemeriksaan masih berfokus pada peran individu, bukan PBNU.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Mantan penyidik KPK menilai peran Menag krusial dan mendorong pengungkapan jaringan korupsi.