SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji periode 2023–2024.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy sebagai saksi pada Senin (18/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan karena Muhadjir pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.
“Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasistasnya sebagai mantan menteri agama ad interim 2022,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Saat ini Muhadjir diketahui menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Haji.
Pada 2022, ia sempat mengisi posisi Menteri Agama sementara menggantikan Yaqut Cholil Qoumas yang tengah menjalankan ibadah haji.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua di antaranya berasal dari unsur penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) serta Asrul Azis yang juga menjabat sebagai ketua umum asosiasi.
KPK menduga Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan haji pada periode 2023–2024.
Pembagian Kuota Diduga Langgar Aturan
Penyidik menduga Yaqut mengambil kebijakan diskresi dengan membagi kuota tambahan secara seimbang antara haji reguler dan haji khusus atau 50:50.
Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur bahwa 92 persen kuota seharusnya diprioritaskan bagi jemaah haji reguler.
Akibat kebijakan itu, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler disebut kehilangan kesempatan berangkat.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran berkisar antara 2.700 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat untuk setiap kursi kuota.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

