KPK: Peran Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Kuota Haji Akan Dibuka di Persidangan

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengungkap secara menyeluruh peran Fuad Hasan Masyhur dalam kasus dugaan korupsi kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan seluruh pihak yang memiliki keterlibatan akan terungkap secara terang setelah perkara masuk ke tahap persidangan.

“Ketika sudah masuk ke persidangan, semuanya akan terbuka seterang-terangnya, pihak-pihak mana saja yang memiliki peran penting,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari JawaPos, Jumat (24/4/2026).

Skema Kuota dan Dugaan Aliran Dana

Menurut Budi, mekanisme pembagian kuota haji hingga dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada pejabat di Kementerian Agama akan diurai di hadapan majelis hakim.

Proses persidangan dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan transparansi sekaligus mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Meski demikian, KPK belum memastikan apakah Fuad Hasan akan kembali diperiksa dalam tahap penyidikan. Pemanggilan saksi disebut bergantung pada kebutuhan penyidik.

BACA JUGA: 
PP Muhammadiyah Sebut Konflik Lahan dan Lingkungan Banyak Beririsan dengan PSN

“Kita lihat perkembangan. Yang pasti, penyidik terus memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk asosiasi dalam Forum SATHU,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.

Para tersangka diduga melakukan rekayasa untuk memperoleh tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi dengan imbalan sejumlah uang.

Ismail disebut memberikan dana kepada pejabat Kementerian Agama, sementara Asrul diduga menyerahkan ratusan ribu dolar AS demi mendapatkan keuntungan dari kuota haji khusus.

Kerugian Negara

KPK mengungkap bahwa praktik tersebut menghasilkan keuntungan tidak sah hingga puluhan miliar rupiah bagi sejumlah pihak.

Sementara itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp622 miliar.

Kasus ini bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi.

Namun, kebijakan yang mengubah komposisi kuota menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus diduga membuka celah penyimpangan.

Padahal, aturan sebelumnya menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen.

BACA JUGA: 
KPK Selidiki BPKH Terkait Dugaan Korupsi Dana Haji dan Layanan di Bawah Standar

Perubahan kebijakan tersebut diduga memicu praktik korupsi, termasuk pungutan liar terhadap calon jemaah haji.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain guna menuntaskan perkara ini secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengungkap secara menyeluruh peran Fuad Hasan Masyhur dalam kasus dugaan korupsi kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan seluruh pihak yang memiliki keterlibatan akan terungkap secara terang setelah perkara masuk ke tahap persidangan.

“Ketika sudah masuk ke persidangan, semuanya akan terbuka seterang-terangnya, pihak-pihak mana saja yang memiliki peran penting,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari JawaPos, Jumat (24/4/2026).

Skema Kuota dan Dugaan Aliran Dana

Menurut Budi, mekanisme pembagian kuota haji hingga dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada pejabat di Kementerian Agama akan diurai di hadapan majelis hakim.

Proses persidangan dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan transparansi sekaligus mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Meski demikian, KPK belum memastikan apakah Fuad Hasan akan kembali diperiksa dalam tahap penyidikan. Pemanggilan saksi disebut bergantung pada kebutuhan penyidik.

BACA JUGA: 
Noel Peringatkan Menkeu Purbaya: Modusnya Hampir Sama, Sejengkal Lagi Bisa Bernasib Serupa

“Kita lihat perkembangan. Yang pasti, penyidik terus memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk asosiasi dalam Forum SATHU,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.

Para tersangka diduga melakukan rekayasa untuk memperoleh tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi dengan imbalan sejumlah uang.

Ismail disebut memberikan dana kepada pejabat Kementerian Agama, sementara Asrul diduga menyerahkan ratusan ribu dolar AS demi mendapatkan keuntungan dari kuota haji khusus.

Kerugian Negara

KPK mengungkap bahwa praktik tersebut menghasilkan keuntungan tidak sah hingga puluhan miliar rupiah bagi sejumlah pihak.

Sementara itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp622 miliar.

Kasus ini bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi.

Namun, kebijakan yang mengubah komposisi kuota menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus diduga membuka celah penyimpangan.

Padahal, aturan sebelumnya menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen.

BACA JUGA: 
Kepatuhan LHKPN 2025 Masih Rendah, KPK Desak Pejabat Segera Lapor Sebelum 31 Maret

Perubahan kebijakan tersebut diduga memicu praktik korupsi, termasuk pungutan liar terhadap calon jemaah haji.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain guna menuntaskan perkara ini secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru