KPK Dalami Dugaan Penukaran Valas Tersangka Kasus Suap Impor Bea Cukai

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Penyidik kini mendalami dugaan transaksi penukaran mata uang asing yang dikaitkan dengan tersangka Sisprian Subiaksono.

Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa seorang pemilik usaha penukaran valuta asing berinisial DS pada Kamis (21/5/2026).

Pemeriksaan dilakukan karena saksi diduga mengetahui aktivitas transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saksi sebagai pemilik money changer (usaha perdagangan valas), didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Pendalaman transaksi tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara suap importasi dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat DJBC serta pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak perusahaan.

BACA JUGA: 
Mahfud MD Sebut KPK Harus Adil Soal Kasus Mantan Menag Gus Yaqut

Mereka di antaranya Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026 Rizal, serta pemilik PT Blueray, John Field.

Diduga Ada Pengaturan Jalur Impor

KPK menduga terjadi pemufakatan antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur pemeriksaan barang impor.

Dalam mekanisme kepabeanan, barang impor dapat masuk melalui jalur hijau atau jalur merah. Jalur hijau umumnya memiliki proses pemeriksaan yang lebih sederhana dibandingkan jalur merah.

Penyidik menduga barang milik PT Blueray sengaja diarahkan ke jalur hijau sehingga dapat melewati pemeriksaan fisik.

Akibatnya, barang palsu, produk tiruan, atau barang ilegal diduga dapat masuk tanpa proses pemeriksaan yang semestinya.

Sebagai imbalan atas pengondisian tersebut, KPK menduga terdapat pemberian uang secara rutin kepada sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai.

Pemberian itu disebut dilakukan dalam bentuk jatah bulanan kepada pihak-pihak tertentu.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Penyidik kini mendalami dugaan transaksi penukaran mata uang asing yang dikaitkan dengan tersangka Sisprian Subiaksono.

Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa seorang pemilik usaha penukaran valuta asing berinisial DS pada Kamis (21/5/2026).

Pemeriksaan dilakukan karena saksi diduga mengetahui aktivitas transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saksi sebagai pemilik money changer (usaha perdagangan valas), didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Pendalaman transaksi tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara suap importasi dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat DJBC serta pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak perusahaan.

BACA JUGA: 
Sempat Jadi Tahanan Rumah Karena GERD, KPK Ungkap Alasan Yaqut Kembali ke Rutan

Mereka di antaranya Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026 Rizal, serta pemilik PT Blueray, John Field.

Diduga Ada Pengaturan Jalur Impor

KPK menduga terjadi pemufakatan antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur pemeriksaan barang impor.

Dalam mekanisme kepabeanan, barang impor dapat masuk melalui jalur hijau atau jalur merah. Jalur hijau umumnya memiliki proses pemeriksaan yang lebih sederhana dibandingkan jalur merah.

Penyidik menduga barang milik PT Blueray sengaja diarahkan ke jalur hijau sehingga dapat melewati pemeriksaan fisik.

Akibatnya, barang palsu, produk tiruan, atau barang ilegal diduga dapat masuk tanpa proses pemeriksaan yang semestinya.

Sebagai imbalan atas pengondisian tersebut, KPK menduga terdapat pemberian uang secara rutin kepada sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai.

Pemberian itu disebut dilakukan dalam bentuk jatah bulanan kepada pihak-pihak tertentu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru