Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan KRL Cikarang di Bekasi

SulawesiPos.com – Penyelidikan kasus kecelakaan antara KRL Lintas Cikarang dan taksi Green SM di Bekasi memasuki tahap baru.

Polisi menetapkan pengemudi taksi bernama Richard Rudolf Passelima (RRP) sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Gefri Agitia, mengatakan status tersangka telah diberikan kepada pengemudi taksi tersebut.

Namun, penyidik tidak melakukan penahanan karena ancaman pidananya berada di bawah lima tahun.

“Kami sudah menetapkan tersangka bagi kasus sopir taksinya. Tapi, kami tidak melakukan penahanan karena ancamannya di bawah dari 5 tahun,” kata Gefri pada Kamis malam (21/5/2026).

Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian Pengemudi

Gefri menjelaskan, penetapan tersangka berkaitan dengan kecelakaan KRL Lintas Cikarang dan taksi Green SM di Perlintasan Sebidang Bekasi Timur pada 27 April lalu.

Polisi menegaskan perkara tersebut berbeda dengan insiden tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek yang terjadi pada hari yang sama.

BACA JUGA: 
15 Korban Tewas Kecelakaan Kereta Bekasi Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya

Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal itu dikenakan karena penyidik menilai adanya unsur kelalaian dalam mengemudikan kendaraan.

“Penyebab lakalantas KRL vs Taksi Green SM karena lalainya pengemudi,” ucap dia.

Sebelum kecelakaan terjadi, taksi Green SM diketahui melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.

Ketika melintasi perlintasan sebidang, kendaraan listrik tersebut dilaporkan mendadak berhenti di tengah rel.

Kondisi itu membuat kendaraan tidak dapat dikendalikan hingga akhirnya bertabrakan dengan KRL yang melintas.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut sempat memicu kerumunan warga di lokasi kejadian.

Tak lama setelah kejadian itu, kecelakaan lain yang lebih besar juga terjadi, yakni tabrakan KRL dengan KA Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek di kawasan Stasiun Bekasi Timur.

Insiden tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka.

BACA JUGA: 
KAI Respons Usulan Gerbong Wanita Dipindah ke Tengah KRL, Keselamatan Jadi Prioritas Utama

Polisi Tak Lakukan Penahanan

Meski telah berstatus tersangka, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi Green SM.

Penyidik menilai perkara itu masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

“Perkara laka lantas KRL vs Taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir atau tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di pengadilan negeri dan penyidik laka lantas sebagai penuntut,” ujarnya.

SulawesiPos.com – Penyelidikan kasus kecelakaan antara KRL Lintas Cikarang dan taksi Green SM di Bekasi memasuki tahap baru.

Polisi menetapkan pengemudi taksi bernama Richard Rudolf Passelima (RRP) sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Gefri Agitia, mengatakan status tersangka telah diberikan kepada pengemudi taksi tersebut.

Namun, penyidik tidak melakukan penahanan karena ancaman pidananya berada di bawah lima tahun.

“Kami sudah menetapkan tersangka bagi kasus sopir taksinya. Tapi, kami tidak melakukan penahanan karena ancamannya di bawah dari 5 tahun,” kata Gefri pada Kamis malam (21/5/2026).

Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian Pengemudi

Gefri menjelaskan, penetapan tersangka berkaitan dengan kecelakaan KRL Lintas Cikarang dan taksi Green SM di Perlintasan Sebidang Bekasi Timur pada 27 April lalu.

Polisi menegaskan perkara tersebut berbeda dengan insiden tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek yang terjadi pada hari yang sama.

BACA JUGA: 
Kemenhub Audit Taksi Green SM Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi

Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal itu dikenakan karena penyidik menilai adanya unsur kelalaian dalam mengemudikan kendaraan.

“Penyebab lakalantas KRL vs Taksi Green SM karena lalainya pengemudi,” ucap dia.

Sebelum kecelakaan terjadi, taksi Green SM diketahui melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.

Ketika melintasi perlintasan sebidang, kendaraan listrik tersebut dilaporkan mendadak berhenti di tengah rel.

Kondisi itu membuat kendaraan tidak dapat dikendalikan hingga akhirnya bertabrakan dengan KRL yang melintas.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut sempat memicu kerumunan warga di lokasi kejadian.

Tak lama setelah kejadian itu, kecelakaan lain yang lebih besar juga terjadi, yakni tabrakan KRL dengan KA Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek di kawasan Stasiun Bekasi Timur.

Insiden tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka.

BACA JUGA: 
Sopir Taksi Green SM Baru 2 Hari Bekerja, Polisi Dalami Peran dalam Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Polisi Tak Lakukan Penahanan

Meski telah berstatus tersangka, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi Green SM.

Penyidik menilai perkara itu masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

“Perkara laka lantas KRL vs Taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir atau tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di pengadilan negeri dan penyidik laka lantas sebagai penuntut,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru