Kemenhub Audit Taksi Green SM Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi

SulawesiPos.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) bergerak cepat merespons kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur.

Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki keterlibatan taksi Green SM (Xanh SM) dalam insiden tersebut.

“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Ditjen Hubdat juga memanggil manajemen perusahaan taksi tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Pemerintah menegaskan bahwa investigasi akan dilakukan secara komprehensif dan tidak terburu-buru, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi dengan nomor polisi B 2864 SBX yang terlibat dalam insiden tercatat memiliki kartu pengawasan aktif hingga 28 Oktober 2026 dan terdaftar untuk wilayah Jabodetabek.

Meski secara administrasi dinyatakan lengkap, Kemenhub tetap akan melakukan audit menyeluruh terhadap sistem manajemen keselamatan perusahaan.

BACA JUGA:  Sopir Taksi Green SM Baru 2 Hari Bekerja, Polisi Dalami Peran dalam Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Perusahaan juga diketahui telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).

Namun, hal ini tidak menghalangi evaluasi ulang terhadap implementasinya di lapangan.

“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum,” kata Aan.

Potensi Sanksi Tegas

Kemenhub menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang ditemukan dalam proses investigasi.

Sanksi yang disiapkan merujuk pada regulasi, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018.

Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional.

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Kemenhub memastikan hasil investigasi dan audit akan menjadi dasar utama dalam menentukan kebijakan lanjutan terhadap operasional taksi Green SM di Indonesia.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keselamatan transportasi sebagai prioritas utama.

BACA JUGA:  Mengapa Abu Vulkanik Berbahaya bagi Pesawat? Ini Penyebab Penerbangan Makassar-Jakarta Terganggu

SulawesiPos.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) bergerak cepat merespons kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur.

Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki keterlibatan taksi Green SM (Xanh SM) dalam insiden tersebut.

“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Ditjen Hubdat juga memanggil manajemen perusahaan taksi tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Pemerintah menegaskan bahwa investigasi akan dilakukan secara komprehensif dan tidak terburu-buru, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi dengan nomor polisi B 2864 SBX yang terlibat dalam insiden tercatat memiliki kartu pengawasan aktif hingga 28 Oktober 2026 dan terdaftar untuk wilayah Jabodetabek.

Meski secara administrasi dinyatakan lengkap, Kemenhub tetap akan melakukan audit menyeluruh terhadap sistem manajemen keselamatan perusahaan.

BACA JUGA:  Tragedi Rel Bekasi! Ini Pernyataan Resmi KAI & Data Korban Terbaru

Perusahaan juga diketahui telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).

Namun, hal ini tidak menghalangi evaluasi ulang terhadap implementasinya di lapangan.

“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum,” kata Aan.

Potensi Sanksi Tegas

Kemenhub menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang ditemukan dalam proses investigasi.

Sanksi yang disiapkan merujuk pada regulasi, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018.

Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional.

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Kemenhub memastikan hasil investigasi dan audit akan menjadi dasar utama dalam menentukan kebijakan lanjutan terhadap operasional taksi Green SM di Indonesia.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keselamatan transportasi sebagai prioritas utama.

BACA JUGA:  Kemenhub Pastikan Seluruh Kru dan Pesawat ATR 42-500 Penuhi Standar Kesehatan Penerbangan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru