SulawesiPos.com – Unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama Polsek Makassar menangkap dua pria berinisial AN (32) dan RE (42) karena diduga menganiaya seorang juru parkir (jukir) menggunakan senjata tajam.
Polisi menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini masih ditahan di Mapolsek Makassar dan membantah isu yang menyebut mereka telah dibebaskan.
Aksi pemarangan yang sempat terekam kamera pengunjung dan viral di media sosial ini terjadi di sebuah kafe di Jalan Domba, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (6/6/2026).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, polisi bergerak cepat dan meringkus kedua pelaku di lokasi berbeda pada Minggu (7/6) malam.
“Perlu saya tegaskan terduga pelaku penganiayaan sebanyak dua orang. Keduanya masih ditahan bersama barang bukti parang yang digunakan untuk menganiaya korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syuryadi Syamal, kepada wartawan, Senin (8/6).
Dipicu Masalah Bensin Motor
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Syuryadi mengungkapkan bahwa penganiayaan ini dipicu oleh masalah sepele. Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak mengisi ulang bahan bakar minyak (BBM) sepeda motor yang dipinjamnya.
“Korban pernah meminjam motor dari teman kedua pelaku. Namun, korban tidak mengisi BBM setelah digunakan, sehingga kedua terduga pelaku merasa tersinggung dan melakukan penganiayaan,” kata Syuryadi.
Korban Alami Luka-Luka, Pelaku Ditahan
Aksi penyerangan tersebut juga diperkuat oleh bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian yang memperlihatkan kedua pelaku mengayunkan sebilah parang ke arah korban. Akibat sabetan senjata tajam itu, korban mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuh.
“Luka yang dialami oleh korban berada di kepala serta tangan dan lengan,” jelas Syuryadi.
Selain menahan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang beserta sarungnya. Saat ini, AN dan RE masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


