KPK Ungkap Modus Atur Perkara di Kasus Bea Cukai, Masyarakat Diminta Waspada

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak-pihak yang mengklaim dapat mengatur proses penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Informasi ini diperoleh penyidik saat memeriksa Direktur PT Gading Gadja Mada, Kamal Mustofa, terkait mekanisme pengurusan cukai oleh pelaku usaha rokok.

“Penyidik mendalami saksi terkait proses dan mekanisme pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari JawaPos, Selasa (28/4/2026).

KPK menegaskan bahwa klaim pihak yang bisa “mengatur perkara” tersebut tidak benar dan merupakan modus penipuan yang kerap muncul dalam proses hukum.

“Informasi tersebut diantaranya tersebar di wilayah Jawa Tengah,” kata Budi.

Ia menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

KPK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu.

Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa melalui kanal pengaduan resmi KPK.

BACA JUGA: 
Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas soal Tahanan Rumah Yaqut, Dinilai Langgar Etik

“Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Beberapa di antaranya adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC), Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, Budiman Bayu Prasojo, serta pihak swasta seperti John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

KPK menduga terjadi praktik suap dan gratifikasi untuk mengatur jalur masuk barang impor. Dalam sistem kepabeanan, terdapat jalur hijau dan jalur merah.

Barang milik perusahaan diduga diarahkan masuk melalui jalur hijau agar lolos dari pemeriksaan fisik, sehingga memungkinkan barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan masuk ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, diduga terjadi pemberian uang secara rutin kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak-pihak yang mengklaim dapat mengatur proses penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Informasi ini diperoleh penyidik saat memeriksa Direktur PT Gading Gadja Mada, Kamal Mustofa, terkait mekanisme pengurusan cukai oleh pelaku usaha rokok.

“Penyidik mendalami saksi terkait proses dan mekanisme pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari JawaPos, Selasa (28/4/2026).

KPK menegaskan bahwa klaim pihak yang bisa “mengatur perkara” tersebut tidak benar dan merupakan modus penipuan yang kerap muncul dalam proses hukum.

“Informasi tersebut diantaranya tersebar di wilayah Jawa Tengah,” kata Budi.

Ia menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

KPK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu.

Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa melalui kanal pengaduan resmi KPK.

BACA JUGA: 
Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas soal Tahanan Rumah Yaqut, Dinilai Langgar Etik

“Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Beberapa di antaranya adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC), Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, Budiman Bayu Prasojo, serta pihak swasta seperti John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

KPK menduga terjadi praktik suap dan gratifikasi untuk mengatur jalur masuk barang impor. Dalam sistem kepabeanan, terdapat jalur hijau dan jalur merah.

Barang milik perusahaan diduga diarahkan masuk melalui jalur hijau agar lolos dari pemeriksaan fisik, sehingga memungkinkan barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan masuk ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, diduga terjadi pemberian uang secara rutin kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru