La Tinro Usul Penghentian Penerbitan HGU di Wilayah Adat yang Telah Ditetapkan

SulawesiPos.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, La Tinro La Tunrung, mengusulkan agar wilayah adat yang telah ditetapkan secara definitif sepenuhnya tertutup bagi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) baru. Langkah ini dinilai sebagai kunci krusial untuk menyelesaikan konflik agraria antara komunitas adat dan pihak korporasi yang terus berulang akibat tumpang tindih lahan.

Usulan tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Baleg DPR RI terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menilai akar persoalan bermula dari benturan dua hak yang sama-sama memiliki dasar hukum, di mana masyarakat menguasai wilayah secara turun-temurun, sementara negara menerbitkan izin industri di atas kawasan yang sama.

“Di sisi lain mereka sudah punya wilayah dan punya hak, di sisi lain telah keluar misalnya HGU bagi perusahaan, maka timbullah perselisihan-perselisihan. Perlu dicarikan solusi agar hak mereka sebagai pengusaha dan hak mereka sebagai masyarakat adat juga bisa terlindungi,” ujar mantan Bupati Enrekang ini.

BACA JUGA:  Dikelola Puluhan Tahun, Lahan 394 Hektare Diklaim Milik Pemkab Lutim

Guna mencapai kepastian teritorial, La Tinro menegaskan pemetaan wilayah adat wajib menjadi prasyarat sebelum pemerintah mengambil keputusan apa pun atas suatu kawasan.

Namun, ia mengingatkan perlunya verifikasi dan kriteria ketat untuk mencegah munculnya kelompok adat fiktif pasca-undang-undang disahkan, mengingat karakteristik adat di tiap daerah berbeda-beda.

“Sebaiknya daerah-daerah masyarakat adat ini sudah ditentukan dan diplot dengan batas-batas tertentu. Kalau sudah ditentukan, pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat tidak boleh lagi memberikan HGU kepada siapapun, agar mereka bisa terlindungi,” tegas La Tinro.

Praktisi pendaftaran tanah ulayat, Aryo Subroto, mencontohkan konflik tanah ulayat di wilayah di Kaltim, masih melibatkan banyak pihak, mulai dari sesama komunitas adat, korporasi, hingga pemerintah pusat dan daerah, sementara dari ratusan komunitas adat yang ada baru segelintir yang mengantongi pengakuan resmi.

“Kawasan Hutan Adat Hemaq Beniung di Kampung Juaq Asa, Kutai Barat yang telah ditetapkan melalui keputusan menteri sejak 2017, ternyata berada dalam areal Izin Usaha Pertambangan sebuah perusahaan,” ungkap Aryo Subroto.

BACA JUGA:  Dikelola Puluhan Tahun, Lahan 394 Hektare Diklaim Milik Pemkab Lutim

SulawesiPos.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, La Tinro La Tunrung, mengusulkan agar wilayah adat yang telah ditetapkan secara definitif sepenuhnya tertutup bagi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) baru. Langkah ini dinilai sebagai kunci krusial untuk menyelesaikan konflik agraria antara komunitas adat dan pihak korporasi yang terus berulang akibat tumpang tindih lahan.

Usulan tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Baleg DPR RI terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menilai akar persoalan bermula dari benturan dua hak yang sama-sama memiliki dasar hukum, di mana masyarakat menguasai wilayah secara turun-temurun, sementara negara menerbitkan izin industri di atas kawasan yang sama.

“Di sisi lain mereka sudah punya wilayah dan punya hak, di sisi lain telah keluar misalnya HGU bagi perusahaan, maka timbullah perselisihan-perselisihan. Perlu dicarikan solusi agar hak mereka sebagai pengusaha dan hak mereka sebagai masyarakat adat juga bisa terlindungi,” ujar mantan Bupati Enrekang ini.

BACA JUGA:  Dikelola Puluhan Tahun, Lahan 394 Hektare Diklaim Milik Pemkab Lutim

Guna mencapai kepastian teritorial, La Tinro menegaskan pemetaan wilayah adat wajib menjadi prasyarat sebelum pemerintah mengambil keputusan apa pun atas suatu kawasan.

Namun, ia mengingatkan perlunya verifikasi dan kriteria ketat untuk mencegah munculnya kelompok adat fiktif pasca-undang-undang disahkan, mengingat karakteristik adat di tiap daerah berbeda-beda.

“Sebaiknya daerah-daerah masyarakat adat ini sudah ditentukan dan diplot dengan batas-batas tertentu. Kalau sudah ditentukan, pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat tidak boleh lagi memberikan HGU kepada siapapun, agar mereka bisa terlindungi,” tegas La Tinro.

Praktisi pendaftaran tanah ulayat, Aryo Subroto, mencontohkan konflik tanah ulayat di wilayah di Kaltim, masih melibatkan banyak pihak, mulai dari sesama komunitas adat, korporasi, hingga pemerintah pusat dan daerah, sementara dari ratusan komunitas adat yang ada baru segelintir yang mengantongi pengakuan resmi.

“Kawasan Hutan Adat Hemaq Beniung di Kampung Juaq Asa, Kutai Barat yang telah ditetapkan melalui keputusan menteri sejak 2017, ternyata berada dalam areal Izin Usaha Pertambangan sebuah perusahaan,” ungkap Aryo Subroto.

BACA JUGA:  Dikelola Puluhan Tahun, Lahan 394 Hektare Diklaim Milik Pemkab Lutim

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru