Polisi menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka dalam kecelakaan KRL Lintas Cikarang di Bekasi. Pengemudi dinilai lalai, namun tidak ditahan karena kasus masuk kategori tipiring.
Polisi mengungkap sopir taksi Green SM baru bekerja dua hari sebelum kecelakaan Bekasi Timur, sementara penyidikan kini mendalami faktor operasional dan kemungkinan pidana.