Majelis Etik ORI Panggil Pansel Usut Kasus Ketua Ombudsman Hery Susanto

SulawesiPos.com – Internal Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mulai mengambil langkah terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Ketua ORI, Hery Susanto.

Majelis Etik ORI pada Jumat (22/5/2026) memanggil Panitia Seleksi (Pansel) Anggota ORI periode 2026–2031 guna meminta penjelasan terkait proses seleksi yang meloloskan Hery hingga menjabat pimpinan lembaga tersebut.

Majelis Etik terdiri dari Jimly Asshiddiqie, Bagir Manan, Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution.

Menurut Jimly, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pelapor yang menyoroti persoalan hukum Hery setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

”Majelis etik ini karena rekomendasi dari para pelapor yang melaporkan hal-hal yang berkenaan dengan saudara Hery Susanto yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Jadi, kami sepakat bahwa kita harus dengar juga ini keterangan dari teman-teman yang dulu menjadi pansel,” kata Jimly.

Jimly menjelaskan Majelis Etik sebelumnya telah bertemu dengan Jaksa Agung untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkara yang menyeret Hery.

BACA JUGA: 
Belum Genap Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Sudah Ditahan Kejagung

Ia menilai situasi tersebut menjadi perhatian serius mengingat kasus muncul tidak lama setelah komisioner ORI dilantik Presiden.

Menurutnya, proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap dapat memakan waktu panjang, sementara dampaknya terhadap kepercayaan publik berpotensi semakin besar.

”Dan kemerosotan public trust terhadap lembaga ini makin merosot kalau kita nunggu proses hukum,” lanjut Jimly.

Pemeriksaan Etik Akan Berlanjut Pekan Depan

Majelis Etik ORI menyatakan pemeriksaan terhadap Hery sendiri dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang secara tertutup karena berkaitan dengan aspek pribadi.

Menurut Jimly, proses etik dibutuhkan karena terdapat mekanisme internal yang dapat menjadi dasar penilaian terhadap jabatan ketua, wakil ketua, maupun anggota ORI.

”Nanti Senin kita akan sidang lagi untuk memeriksa terlapor, nah itu tertutup lagi. Karena itu menyangkut aib pribadi,” terang dia.

Pansel Diminta Klarifikasi Proses Seleksi

Majelis Etik juga mempertanyakan proses seleksi yang dilakukan pansel setelah memperoleh informasi adanya sejumlah persoalan yang diduga berkaitan dengan Hery.

BACA JUGA: 
Baru 6 Hari Usai Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel

Jimly mengaku mempertanyakan mengapa Hery tetap lolos proses seleksi apabila memang terdapat catatan tertentu yang seharusnya dapat diketahui sebelumnya.

”Kan biasanya pansel itu ada penelusuran, jadi waktu kami bertemu dengan jaksa agung, ternyata kasusnya banyak, banyak kasusnya. Lho kok, Ini kok masih terpilih. Dan yang kedua, baru seminggu dilantik sudah dinyatakan tersangka. Jadi, ini perlu klarifikasi bagaimana sebenarnya,” ujarnya.

 

SulawesiPos.com – Internal Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mulai mengambil langkah terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Ketua ORI, Hery Susanto.

Majelis Etik ORI pada Jumat (22/5/2026) memanggil Panitia Seleksi (Pansel) Anggota ORI periode 2026–2031 guna meminta penjelasan terkait proses seleksi yang meloloskan Hery hingga menjabat pimpinan lembaga tersebut.

Majelis Etik terdiri dari Jimly Asshiddiqie, Bagir Manan, Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution.

Menurut Jimly, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pelapor yang menyoroti persoalan hukum Hery setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

”Majelis etik ini karena rekomendasi dari para pelapor yang melaporkan hal-hal yang berkenaan dengan saudara Hery Susanto yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Jadi, kami sepakat bahwa kita harus dengar juga ini keterangan dari teman-teman yang dulu menjadi pansel,” kata Jimly.

Jimly menjelaskan Majelis Etik sebelumnya telah bertemu dengan Jaksa Agung untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkara yang menyeret Hery.

BACA JUGA: 
Belum Genap Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Sudah Ditahan Kejagung

Ia menilai situasi tersebut menjadi perhatian serius mengingat kasus muncul tidak lama setelah komisioner ORI dilantik Presiden.

Menurutnya, proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap dapat memakan waktu panjang, sementara dampaknya terhadap kepercayaan publik berpotensi semakin besar.

”Dan kemerosotan public trust terhadap lembaga ini makin merosot kalau kita nunggu proses hukum,” lanjut Jimly.

Pemeriksaan Etik Akan Berlanjut Pekan Depan

Majelis Etik ORI menyatakan pemeriksaan terhadap Hery sendiri dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang secara tertutup karena berkaitan dengan aspek pribadi.

Menurut Jimly, proses etik dibutuhkan karena terdapat mekanisme internal yang dapat menjadi dasar penilaian terhadap jabatan ketua, wakil ketua, maupun anggota ORI.

”Nanti Senin kita akan sidang lagi untuk memeriksa terlapor, nah itu tertutup lagi. Karena itu menyangkut aib pribadi,” terang dia.

Pansel Diminta Klarifikasi Proses Seleksi

Majelis Etik juga mempertanyakan proses seleksi yang dilakukan pansel setelah memperoleh informasi adanya sejumlah persoalan yang diduga berkaitan dengan Hery.

BACA JUGA: 
Baru 6 Hari Usai Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel

Jimly mengaku mempertanyakan mengapa Hery tetap lolos proses seleksi apabila memang terdapat catatan tertentu yang seharusnya dapat diketahui sebelumnya.

”Kan biasanya pansel itu ada penelusuran, jadi waktu kami bertemu dengan jaksa agung, ternyata kasusnya banyak, banyak kasusnya. Lho kok, Ini kok masih terpilih. Dan yang kedua, baru seminggu dilantik sudah dinyatakan tersangka. Jadi, ini perlu klarifikasi bagaimana sebenarnya,” ujarnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru