SulawesiPos.com – Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry, disebut masih bersembunyi di Mesir hingga saat ini.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Untung Widyatmoko mengatakan pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban resmi terkait permintaan Indonesia untuk mengakomodasi pemeriksaan terhadap Syekh Ahmad.
“Bahwa SAM masih berada di Mesir. Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami,” kata Untung, Kamis (14/5/2026).
Menurut Untung, aparat Mesir masih berupaya melacak lokasi pasti keberadaan Syekh Ahmad di negara tersebut.
Polri mengungkap Syekh Ahmad kini berupaya melepas status kewarganegaraan Indonesia dan hanya mempertahankan kewarganegaraan Mesir.
Untung menyebut informasi itu diperoleh dari komunikasi resmi antara KBRI Kairo dengan pihak Divhubinter Polri.
“Secara resmi KBRI Kairo telah berkomunikasi tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM,” ujarnya.
Menurut Untung, langkah tersebut diduga menjadi strategi hukum agar Syekh Ahmad memperoleh perlindungan penuh sebagai warga negara Mesir.
“Dengan melepas status WNI-nya, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraannya dari Mesir,” katanya.
Polri menilai upaya pelepasan status WNI itu berpotensi menyulitkan proses pengejaran internasional terhadap Syekh Ahmad.
Sebab, pengajuan red notice melalui Interpol dilakukan berdasarkan status hukum Syekh Ahmad sebagai warga negara Indonesia.
“Tentunya akan menyulitkan kami karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih status WNI,” ujar Untung.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Ricky Purnama memastikan pengajuan red notice masih terus diproses.
“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” katanya.
Diduga Sembunyikan Kewarganegaraan Mesir
Selain persoalan pelarian, Polri juga menduga Syekh Ahmad sebelumnya menyembunyikan status kewarganegaraan Mesir dari pemerintah Indonesia.
Menurut Untung, Syekh Ahmad seharusnya hanya memiliki status sebagai WNI setelah memperoleh kewarganegaraan melalui proses naturalisasi.
“Kewarganegaraan beliau harusnya Indonesia, tetapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesir-nya,” katanya.
Sementara itu, Ricky menjelaskan Syekh Ahmad memperoleh status WNI melalui jalur naturalisasi sebagai pasangan kawin campur dengan perempuan Indonesia.
Namun, hingga kini status kewarganegaraan Mesir yang dimiliki Syekh Ahmad masih terus diverifikasi otoritas terkait.

