MK Ubah Syarat Pimpinan KPK: Tak Wajib Mundur, Cukup Nonaktif dari Jabatan Lama

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Putusan ini mengubah ketentuan penting terkait syarat pimpinan KPK.

Jika sebelumnya diwajibkan untuk melepaskan jabatan sebelumnya, kini cukup dinyatakan nonaktif selama menjabat.

Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026.

Dalam amar putusannya, MK mengubah makna frasa dalam pasal yang diuji. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan perubahan tersebut saat membacakan putusan.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata ‘melepaskan’ dalam Pasal 29 huruf i UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘nonaktif dari’,” kata dia, dalam persidangan, Rabu (29/4/2026).

Perubahan serupa juga berlaku pada huruf j, di mana frasa “tidak menjalankan” kini harus dimaknai sebagai “nonaktif dari”.

BACA JUGA: 
Dinilai Tidak Demokratis, Anggota DPRD Papua Gugat UU Pilkada ke MK

Hakim konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa KPK merupakan lembaga independen nonstruktural yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

Karena itu, jabatan pimpinan KPK dinilai memiliki karakter berbeda dibandingkan jabatan lain, sehingga lebih tepat dikenai mekanisme nonaktif sementara, bukan pengunduran diri permanen.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dimaksud, menurut Mahkamah, karena sifat jabatan yang akan diisi oleh pejabat kepolisian tidak selalu berkaitan dengan periodisasi, sementara itu, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, jabatan pimpinan KPK adalah terikat dengan periodisasi untuk waktu yang terbatas,” ucap Guntur.

Hindari Konflik Kepentingan

MK menilai sistem hukum Indonesia sebenarnya telah memiliki mekanisme untuk mencegah konflik kepentingan dan rangkap jabatan melalui aturan di masing-masing institusi.

Karena itu, Mahkamah tidak sepenuhnya mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

“Jika formulasi yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya dikabulkan sebagaimana yang dimohonkan, justru mengabaikan diferensiasi tersebut dan menimbulkan ketidakharmonisan antar berbagai peraturan perundang-undangan,” tegas Guntur.

BACA JUGA: 
Haidar Alwi Tanggapi Putusan MK Tentang Penugasan Polri di Jabatan ASN

Mahkamah juga menegaskan bahwa status “nonaktif” mencakup tidak menjalankan jabatan, fungsi, kewenangan, hingga profesi dari instansi asal selama menjabat sebagai pimpinan KPK.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti.

Mereka menilai ketentuan dalam Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK melanggar hak konstitusional, khususnya terkait prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah kewajiban calon pimpinan KPK untuk melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya secara permanen selama menjabat.

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Putusan ini mengubah ketentuan penting terkait syarat pimpinan KPK.

Jika sebelumnya diwajibkan untuk melepaskan jabatan sebelumnya, kini cukup dinyatakan nonaktif selama menjabat.

Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026.

Dalam amar putusannya, MK mengubah makna frasa dalam pasal yang diuji. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan perubahan tersebut saat membacakan putusan.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata ‘melepaskan’ dalam Pasal 29 huruf i UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘nonaktif dari’,” kata dia, dalam persidangan, Rabu (29/4/2026).

Perubahan serupa juga berlaku pada huruf j, di mana frasa “tidak menjalankan” kini harus dimaknai sebagai “nonaktif dari”.

BACA JUGA: 
Sambangi KPK Usai OTT Hakim PN Depok, KY: Zero Tolerance untuk Pelanggaran Etik

Hakim konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa KPK merupakan lembaga independen nonstruktural yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

Karena itu, jabatan pimpinan KPK dinilai memiliki karakter berbeda dibandingkan jabatan lain, sehingga lebih tepat dikenai mekanisme nonaktif sementara, bukan pengunduran diri permanen.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dimaksud, menurut Mahkamah, karena sifat jabatan yang akan diisi oleh pejabat kepolisian tidak selalu berkaitan dengan periodisasi, sementara itu, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, jabatan pimpinan KPK adalah terikat dengan periodisasi untuk waktu yang terbatas,” ucap Guntur.

Hindari Konflik Kepentingan

MK menilai sistem hukum Indonesia sebenarnya telah memiliki mekanisme untuk mencegah konflik kepentingan dan rangkap jabatan melalui aturan di masing-masing institusi.

Karena itu, Mahkamah tidak sepenuhnya mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

“Jika formulasi yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya dikabulkan sebagaimana yang dimohonkan, justru mengabaikan diferensiasi tersebut dan menimbulkan ketidakharmonisan antar berbagai peraturan perundang-undangan,” tegas Guntur.

BACA JUGA: 
KPK Beberkan Peran Yaqut Cholil Qoumas dan Stafnya dalam Kasus Kuota Haji

Mahkamah juga menegaskan bahwa status “nonaktif” mencakup tidak menjalankan jabatan, fungsi, kewenangan, hingga profesi dari instansi asal selama menjabat sebagai pimpinan KPK.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti.

Mereka menilai ketentuan dalam Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK melanggar hak konstitusional, khususnya terkait prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah kewajiban calon pimpinan KPK untuk melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya secara permanen selama menjabat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru