Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pimpinan KPK, dari wajib mundur menjadi cukup nonaktif dari jabatan sebelumnya demi menjaga fleksibilitas dan kepastian hukum.
Permohonan uji materi yang diajukan Hasto Kristyanto terhadap Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pimpinan DPR menegaskan belum ada usulan untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. DPR menyatakan tetap menjalankan regulasi yang berlaku di tengah munculnya wacana revisi.