SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah Handry Sulfian (mantan Kepala KSOP Rangga Ilung), Bagus Jaya Wardhana (Direktur PT AKT), dan Helmi Zaidan Mauludin (General Manager PT OOWL Indonesia).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarif Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya.
“Penyidik Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Untuk itu, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Modus: Izin Pelayaran untuk Tambang Ilegal
Salah satu tersangka, Handry Sulfian, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara milik PT AKT menggunakan dokumen tidak sah.
Padahal, izin tambang perusahaan tersebut diketahui telah berakhir sejak 2017.
Meski demikian, aktivitas pengiriman tetap berjalan melalui dokumen yang dimanipulasi.
“Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan Surat Persetujuan Berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya, padahal mengetahui dokumen yang digunakan tidak benar,” jelas Syarif.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penetapan Samin Tan sebagai tersangka pada Maret 2026. Ia disebut sebagai beneficial owner PT AKT.
Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai pengungkapan kasus belum menyentuh aktor utama. Ia menduga terdapat pihak lain yang turut melindungi dan menikmati hasil praktik ilegal tersebut.
“Dengan nilai kerugian negara yang sangat fantastis, penanganan kasus ini seharusnya tidak berhenti pada mantan Kepala KSOP saja,” ujarnya.
Ia juga mendorong pelibatan PPATK untuk menelusuri aliran dana.
Diduga Libatkan Elit dan Aparat
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman.
Ia mengungkap bahwa kasus ini telah dikawal sejak 2017, termasuk saat PT AKT menggugat Kementerian ESDM di PTUN Jakarta.
Yusri menduga, Samin Tan memiliki dukungan dari sejumlah elit politik dan aparat penegak hukum dalam menjalankan praktik tersebut.
“Samin Tan sangat licin, ibarat ‘belut campur oli’. Ia mampu lolos dari berbagai putusan, mulai dari tingkat rendah hingga Mahkamah Agung,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp8 triliun.
Besarnya angka tersebut memicu desakan agar Kejagung mengusut tuntas hingga ke akar jaringan.
“Jika praktik ilegal ini berlangsung lama, patut diduga banyak pejabat yang turut terlibat dan menikmati hasilnya,” imbuh Yusri.

