SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap detail pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Penyidikan menunjukkan aliran dana berasal dari petinggi PT TSHI, yang diduga ingin menghindari kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan keterlibatan beberapa pihak dari internal perusahaan.
Pemilik perusahaan berinisial LD disebut sebagai pihak yang mencari jalan pintas untuk menghindari tagihan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Sementara LKM (Direktur PT TSHI) berperan sebagai pemberi uang dan LO bertindak sebagai penghubung yang intens berkomunikasi dengan Hery
“PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman,” ujar Syarief.
Kejagung mengungkap modus yang digunakan tergolong sistematis.
Hery diduga membuat laporan pemeriksaan fiktif yang seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat (dumas), padahal merupakan pesanan pihak perusahaan.
Lebih jauh, pihak perusahaan bahkan disebut ikut mengintervensi isi draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum diterbitkan secara resmi.
Proses pengaturan tersebut diduga berlangsung melalui sejumlah pertemuan tertutup.
Selain di kantor Ombudsman, kesepakatan disebut terjadi di Hotel Borobudur pada April 2025.
Di lokasi tersebut, kesepakatan suap senilai Rp1,5 miliar disebut mencapai titik final.
Uang Diserahkan Setelah Tujuan Tercapai
Setelah kebijakan Kementerian Kehutanan berhasil dikoreksi sesuai kepentingan perusahaan, uang suap pun diserahkan.
“Kemudian untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM… kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah,” jelas Syarief.
Saat ini, Hery Susanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 KUHP baru.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejagung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

