Mahasiswa FH UI Persoalkan Mekanisme Musyawarah Sengketa Pilkada ke MK

Sengketa pun diselesaikan melalui kompromi, bukan pengujian hukum yang menyeluruh.

Berbeda dengan mekanisme musyawarah, para Pemohon menilai persidangan menjamin prinsip due process of law, mulai dari pemeriksaan terbuka, hak para pihak untuk didengar secara seimbang, pengujian alat bukti, hingga pertimbangan hukum yang jelas dan rasional.

Model ini dinilai lebih memberikan legitimasi hukum dan demokratis terhadap hasil penyelesaian sengketa.

Atas dasar itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “menyelesaikan sengketa dengan persidangan”.

Permohonan ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Anwar Usman dan M Guntur Hamzah.

Dalam sesi penasehatan, Hakim Guntur meminta para Pemohon memperjelas argumentasi pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal UUD 1945.

Ia juga menyinggung keterkaitan permohonan dengan sila keempat Pancasila.

“Apakah kita mau mengatakan musyawarah mufakat inkonstitusional? Anda harus me-challenge itu, bahwa musyawarah mufakat yang kami maksud di sini bukanlah kaitannya dengan sila keempat Pancasila tetapi dalam konteks ini penyelesaian sengketa yang mendorong musyawarah mufakat,” ujar Guntur.

BACA JUGA:  Bahlil Tegaskan Adies Kadir Bukan Lagi Anggota Golkar Usai Ditetapkan Calon Hakim MK

Sengketa pun diselesaikan melalui kompromi, bukan pengujian hukum yang menyeluruh.

Berbeda dengan mekanisme musyawarah, para Pemohon menilai persidangan menjamin prinsip due process of law, mulai dari pemeriksaan terbuka, hak para pihak untuk didengar secara seimbang, pengujian alat bukti, hingga pertimbangan hukum yang jelas dan rasional.

Model ini dinilai lebih memberikan legitimasi hukum dan demokratis terhadap hasil penyelesaian sengketa.

Atas dasar itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “menyelesaikan sengketa dengan persidangan”.

Permohonan ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Anwar Usman dan M Guntur Hamzah.

Dalam sesi penasehatan, Hakim Guntur meminta para Pemohon memperjelas argumentasi pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal UUD 1945.

Ia juga menyinggung keterkaitan permohonan dengan sila keempat Pancasila.

“Apakah kita mau mengatakan musyawarah mufakat inkonstitusional? Anda harus me-challenge itu, bahwa musyawarah mufakat yang kami maksud di sini bukanlah kaitannya dengan sila keempat Pancasila tetapi dalam konteks ini penyelesaian sengketa yang mendorong musyawarah mufakat,” ujar Guntur.

BACA JUGA:  DPR dan Pemerintah Bela Anggaran MBG Masuk di Sektor Pendidikan, Sebut Bagian Sistem Nasional

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru