Uji Materiil KUHAP Baru: Pemohon Gugat Dominasi Informasi Pelapor dan Ruang Diskresi Penyelidik

Praktik ini dinilai mengabaikan hak terlapor untuk memberikan penjelasan awal atas peristiwa yang dilaporkan.

Persoalan lain yang diangkat adalah mekanisme gelar perkara pada Pasal 19 ayat (1) KUHAP. Pemohon menilai tidak adanya pengaturan mekanisme yang melibatkan para pihak menjadikan proses tersebut bersifat internal dan tertutup.

Selain itu, terdapat ketidaksinkronan antara KUHAP baru dengan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 yang kerap berujung pada perlakuan hukum yang tidak seimbang.

Menanggapi argumen tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan saran agar para Pemohon mempertajam bukti kerugian konstitusional atau legal standing serta alasan-alasan permohonan (posita).

BACA JUGA:  Hadir di Sidang MK, DPR: Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Bukan untuk Bungkam Kritik

Praktik ini dinilai mengabaikan hak terlapor untuk memberikan penjelasan awal atas peristiwa yang dilaporkan.

Persoalan lain yang diangkat adalah mekanisme gelar perkara pada Pasal 19 ayat (1) KUHAP. Pemohon menilai tidak adanya pengaturan mekanisme yang melibatkan para pihak menjadikan proses tersebut bersifat internal dan tertutup.

Selain itu, terdapat ketidaksinkronan antara KUHAP baru dengan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 yang kerap berujung pada perlakuan hukum yang tidak seimbang.

Menanggapi argumen tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan saran agar para Pemohon mempertajam bukti kerugian konstitusional atau legal standing serta alasan-alasan permohonan (posita).

BACA JUGA:  DPR dan Pemerintah Belum Siap, MK Tunda Sidang Gaji Dosen PTS

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru