Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor Jakarta

Overview:

  • Immanuel Ebenezer (Noel) resmi disidangkan atas kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker.
  • Selain Noel, terdapat 10 terdakwa lain yang terdiri dari pejabat teras kementerian dan pihak swasta.
  • Identifikasi KPK menunjukkan total pemerasan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025.

SulawesiPos.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Noel didakwa terlibat dalam kasus dugaan pemerasan massal terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan dipimpin oleh Nur Sari Baktiana selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Sidang ini merupakan kelanjutan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Noel tidak sendirian dalam pusaran kasus ini.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, KPK Supervisi dan Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan

Terdapat 10 terdakwa lainnya yang turut menjalani sidang dakwaan pada hari yang sama.

Para terdakwa berasal dari berbagai level jabatan strategis di Kemnaker periode 2020-2025, mulai dari Direktur Jenderal, Koordinator Bidang, hingga pihak swasta.

Beberapa nama pejabat yang ikut terseret di antaranya Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, serta sejumlah Koordinator dan Sub-Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3.

Selain dari internal kementerian, dua orang dari pihak PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud, juga duduk di kursi pesakitan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa nilai total dugaan pemerasan dalam perkara ini mencapai angka yang fantastis, yakni Rp201 miliar.

Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu lima tahun, sejak 2020 hingga 2025.

Nilai tersebut diperkirakan masih bisa bertambah karena belum mencakup berbagai gratifikasi dalam bentuk barang dan fasilitas mewah lainnya.

“Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai maupun barang seperti mobil, motor, serta fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lainnya,” tegas Budi dalam keterangannya.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek III Tersangka PMB Kedokteran

Sidang akan terus bergulir untuk mendalami sejauh mana peran Noel dan para pejabat lainnya dalam mengalirkan dana hasil pemerasan tersebut.

Overview:

  • Immanuel Ebenezer (Noel) resmi disidangkan atas kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker.
  • Selain Noel, terdapat 10 terdakwa lain yang terdiri dari pejabat teras kementerian dan pihak swasta.
  • Identifikasi KPK menunjukkan total pemerasan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025.

SulawesiPos.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Noel didakwa terlibat dalam kasus dugaan pemerasan massal terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan dipimpin oleh Nur Sari Baktiana selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Sidang ini merupakan kelanjutan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Noel tidak sendirian dalam pusaran kasus ini.

BACA JUGA:  Kepatuhan LHKPN Legislatif Baru 55 Persen, KPK Minta DPR-DPRD Beri Teladan

Terdapat 10 terdakwa lainnya yang turut menjalani sidang dakwaan pada hari yang sama.

Para terdakwa berasal dari berbagai level jabatan strategis di Kemnaker periode 2020-2025, mulai dari Direktur Jenderal, Koordinator Bidang, hingga pihak swasta.

Beberapa nama pejabat yang ikut terseret di antaranya Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, serta sejumlah Koordinator dan Sub-Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3.

Selain dari internal kementerian, dua orang dari pihak PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud, juga duduk di kursi pesakitan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa nilai total dugaan pemerasan dalam perkara ini mencapai angka yang fantastis, yakni Rp201 miliar.

Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu lima tahun, sejak 2020 hingga 2025.

Nilai tersebut diperkirakan masih bisa bertambah karena belum mencakup berbagai gratifikasi dalam bentuk barang dan fasilitas mewah lainnya.

“Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai maupun barang seperti mobil, motor, serta fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lainnya,” tegas Budi dalam keterangannya.

BACA JUGA:  Yaqut Cholil Qoumas Sempat Jadi Tahanan Rumah, Kini Kembali ke Rutan KPK

Sidang akan terus bergulir untuk mendalami sejauh mana peran Noel dan para pejabat lainnya dalam mengalirkan dana hasil pemerasan tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru