DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Atur 17 Perubahan Ketentuan Mulai Kripto hingga Bentuk Satgas Pinjol dan Judol

SulawesiPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU yang telah dilakukan bersama pemerintah sejak 4 Februari 2026.

“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” ujar Hekal.

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan sehingga revisi UU P2SK resmi disahkan menjadi undang-undang.

Perkuat BI, OJK, dan LPS

Salah satu fokus utama revisi UU P2SK adalah penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan.

BACA JUGA:  MK Tolak Gugatan Sanksi Pidana UU Keselamatan Kerja, Perlu Dievaluasi DPR dan Presiden

Regulasi baru ini memperkuat peran dan kewenangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Selain itu, revisi juga mengatur penguatan mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan guna meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha.

Kripto hingga Perbankan Syariah Masuk Aturan Baru

Dalam revisi tersebut, pemerintah dan DPR turut memperbarui sejumlah ketentuan terkait industri keuangan yang berkembang pesat.

Beberapa di antaranya mencakup pengaturan aset kripto, perluasan kegiatan usaha perbankan, serta penguatan sektor perbankan syariah.

Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia di tengah perkembangan ekonomi digital.

Satgas Pinjol dan Judol Diatur dalam UU

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam revisi UU P2SK adalah pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan pinjaman daring (pinjol) serta perjudian daring (judol).

Keberadaan satgas tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam menangani aktivitas ilegal yang selama ini merugikan masyarakat.

BACA JUGA:  Dukung TNI Siaga 1, DPR: Komitmen untuk Perkuat Ketahanan Nasional di Tengah Konflik Global

Pengaturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekonomi digital dan perlindungan konsumen.

Danantara hingga Piutang UMKM

Revisi UU P2SK juga mencakup sejumlah pengaturan baru yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi dan pembiayaan nasional.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Pengaturan surat utang Danantara.
  • Pembentukan pusat finansial internasional Indonesia.
  • Penanganan piutang macet UMKM.
  • Pengembangan bursa mineral dan komoditas strategis.
  • Pengaturan bank yang sedang menjalani proses penyehatan.

17 Pokok Perubahan dalam Revisi UU P2SK

  1. Penguatan kelembagaan LPS.
  2. Penguatan kelembagaan OJK.
  3. Penguatan peran Bank Indonesia.
  4. Perluasan usaha perbankan.
  5. Penguatan perbankan syariah.
  6. Pengaturan aset kripto.
  7. Satgas pinjaman online.
  8. Satgas perjudian online.
  9. Penguatan penegakan hukum sektor jasa keuangan.
  10. Pengaturan surat utang Danantara.
  11. Pusat finansial internasional Indonesia.
  12. Penanganan piutang macet UMKM.
  13. Bursa mineral strategis.
  14. Bursa komoditas strategis.
  15. Pengaturan bank dalam penyehatan.
  16. Penguatan stabilitas sistem keuangan.
  17. Harmonisasi regulasi sektor keuangan.

SulawesiPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU yang telah dilakukan bersama pemerintah sejak 4 Februari 2026.

“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” ujar Hekal.

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan sehingga revisi UU P2SK resmi disahkan menjadi undang-undang.

Perkuat BI, OJK, dan LPS

Salah satu fokus utama revisi UU P2SK adalah penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan.

BACA JUGA:  Lasarus Bantah DPR Usul Tutup Alfamart-Indomaret: Itu Hoaks!

Regulasi baru ini memperkuat peran dan kewenangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Selain itu, revisi juga mengatur penguatan mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan guna meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha.

Kripto hingga Perbankan Syariah Masuk Aturan Baru

Dalam revisi tersebut, pemerintah dan DPR turut memperbarui sejumlah ketentuan terkait industri keuangan yang berkembang pesat.

Beberapa di antaranya mencakup pengaturan aset kripto, perluasan kegiatan usaha perbankan, serta penguatan sektor perbankan syariah.

Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia di tengah perkembangan ekonomi digital.

Satgas Pinjol dan Judol Diatur dalam UU

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam revisi UU P2SK adalah pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan pinjaman daring (pinjol) serta perjudian daring (judol).

Keberadaan satgas tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam menangani aktivitas ilegal yang selama ini merugikan masyarakat.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna Perdana 2026: 286 dari 580 Anggota DPR Absen Serta Pelantikan Anggota Baru

Pengaturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekonomi digital dan perlindungan konsumen.

Danantara hingga Piutang UMKM

Revisi UU P2SK juga mencakup sejumlah pengaturan baru yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi dan pembiayaan nasional.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Pengaturan surat utang Danantara.
  • Pembentukan pusat finansial internasional Indonesia.
  • Penanganan piutang macet UMKM.
  • Pengembangan bursa mineral dan komoditas strategis.
  • Pengaturan bank yang sedang menjalani proses penyehatan.

17 Pokok Perubahan dalam Revisi UU P2SK

  1. Penguatan kelembagaan LPS.
  2. Penguatan kelembagaan OJK.
  3. Penguatan peran Bank Indonesia.
  4. Perluasan usaha perbankan.
  5. Penguatan perbankan syariah.
  6. Pengaturan aset kripto.
  7. Satgas pinjaman online.
  8. Satgas perjudian online.
  9. Penguatan penegakan hukum sektor jasa keuangan.
  10. Pengaturan surat utang Danantara.
  11. Pusat finansial internasional Indonesia.
  12. Penanganan piutang macet UMKM.
  13. Bursa mineral strategis.
  14. Bursa komoditas strategis.
  15. Pengaturan bank dalam penyehatan.
  16. Penguatan stabilitas sistem keuangan.
  17. Harmonisasi regulasi sektor keuangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru