MK Tolak Permohonan Uji UU Perkawinan, Sebut Pasal Larangan Nikah Beda Agama Konstitusional

Overview: 

  • Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan terkait keabsahan perkawinan beda agama.
  • MK menilai substansi permohonan sama dengan perkara-perkara sebelumnya yang telah diputus dan tidak ada alasan kuat untuk mengubah pendirian hukum.
  • Dalam putusan ini terdapat satu dissenting opinion dan catatan concurring opinion dari dua hakim konstitusi pada putusan terdahulu.

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permohonan tersebut diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah dan diputus melalui Putusan Nomor 212/PUU-XXIII/2025.

Amar putusan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (2/2/2026).

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa persoalan konstitusional yang dipersoalkan Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan.

Baca Juga: 
Gugat Ambang Batas Usia Kepala Desa, Dua Mahasiswi Uji UU Desa di Mahkamah Konstitusi

MK menegaskan bahwa sikapnya mengenai hal tersebut telah dinyatakan secara konsisten dalam sejumlah putusan sebelumnya.

Mahkamah merujuk pada Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 yang kemudian ditegaskan kembali melalui Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

Menurut Mahkamah, meskipun Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan tetap sama dengan perkara-perkara yang telah diputus sebelumnya.

Oleh karena itu, Mahkamah menilai pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu berlaku secara mutatis mutandis dalam perkara ini.

Hingga saat ini, MK menyatakan belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait keabsahan perkawinan.

Overview: 

  • Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan terkait keabsahan perkawinan beda agama.
  • MK menilai substansi permohonan sama dengan perkara-perkara sebelumnya yang telah diputus dan tidak ada alasan kuat untuk mengubah pendirian hukum.
  • Dalam putusan ini terdapat satu dissenting opinion dan catatan concurring opinion dari dua hakim konstitusi pada putusan terdahulu.

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permohonan tersebut diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah dan diputus melalui Putusan Nomor 212/PUU-XXIII/2025.

Amar putusan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (2/2/2026).

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa persoalan konstitusional yang dipersoalkan Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan.

Baca Juga: 
Lulusan Cum Laude Gugat Syarat Akreditasi ke MK, Nilai Batasi Hak Lanjut Studi dan Kerja

MK menegaskan bahwa sikapnya mengenai hal tersebut telah dinyatakan secara konsisten dalam sejumlah putusan sebelumnya.

Mahkamah merujuk pada Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 yang kemudian ditegaskan kembali melalui Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

Menurut Mahkamah, meskipun Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan tetap sama dengan perkara-perkara yang telah diputus sebelumnya.

Oleh karena itu, Mahkamah menilai pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu berlaku secara mutatis mutandis dalam perkara ini.

Hingga saat ini, MK menyatakan belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait keabsahan perkawinan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru