Jerat Hukum Global Mengepung Netanyahu: Turki Bidik Red Notice Interpol atas Penyerbuan Armada Kemanusiaan Gaza

SulawesiPos.com – Pemerintah Turki pada Jumat, 21 Agustus 2026, meminta penerbitan Red Notice Interpol terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan seorang warga Israel lainnya untuk memungkinkan pencarian serta penangkapan sementara secara internasional, berdasarkan surat perintah pengadilan Turki dalam perkara penyerbuan dan penahanan aktivis Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza melalui perairan internasional pada Mei 2026.

Menteri Kehakiman Turki Akin Gürlek mengatakan permintaan tersebut diajukan setelah surat perintah penangkapan domestik diterbitkan pada 14 Juli 2026 terhadap Netanyahu dan Afek Moskovitch atas dugaan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, serta pelanggaran lain yang berkaitan dengan operasi Israel terhadap armada kemanusiaan itu.

Perkara tersebut sedang diperiksa di Pengadilan Pidana Tinggi ke-11 Istanbul dengan menempatkan sebanyak 35 orang sebagai terdakwa atas berbagai tindakan yang dituduhkan terjadi ketika militer Israel mencegat kapal-kapal sipil di Laut Mediterania.

“Sejalan dengan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu, Kementerian Kehakiman telah meminta Kementerian Dalam Negeri mengajukan Red Notice Interpol agar mereka dapat dicari secara internasional,” kata Gürlek sebagaimana dilaporkan Reuters pada 22 Agustus 2026.

BACA JUGA:  PM Israel Netanyahu Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Terkait Genosida, Para Pelapor Gunakan KUHP Baru

Moskovitch dilaporkan sebagai tentara Israel yang juga dituduh mengunggah rekaman penghancuran sejumlah bangunan di Universitas Islam Gaza, termasuk fasilitas rumah sakit dan fakultas kedokteran, menggunakan tank serta buldoser.

Gürlek menegaskan Ankara akan menggunakan seluruh mekanisme hukum nasional dan internasional yang tersedia untuk mencegah kejahatan terhadap warga Gaza ditutupi serta memastikan para pihak yang dianggap bertanggung jawab tidak berlindung di balik impunitas.

Armada Kemanusiaan Diserbu di Perairan Internasional

Global Sumud Flotilla merupakan gerakan sipil internasional yang mengoperasikan kapal-kapal tanpa kekerasan untuk membawa makanan, obat-obatan, susu bayi, perlengkapan pendidikan, dan kebutuhan pokok sekaligus menentang blokade yang membatasi akses penduduk Gaza terhadap dunia luar.

Sekitar 50 kapal meninggalkan Turki menuju Gaza pada Mei 2026 sebelum pasukan Israel mencegat sebagian besar armada tersebut di Laut Mediterania, menahan ratusan aktivis, membawa mereka ke penjara Israel, dan kemudian mendeportasi mereka.

Pasukan Israel juga dilaporkan melepaskan tembakan ke arah sedikitnya dua kapal dalam gelombang pelayaran berikutnya, setelah misi-misi terdahulu dicegat ketika masih berada di perairan internasional.

BACA JUGA:  Macron Gagal Cium Tangan Ibu Negara Turki, Momen Protokoler di KTT NATO Jadi Sorotan

Sejumlah aktivis yang dibebaskan menuduh aparat Israel melakukan kekerasan fisik, perlakuan merendahkan, penyiksaan, dan kekerasan seksual selama penahanan, tetapi tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan serta peradilan yang independen.

Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir turut memicu kemarahan internasional setelah memublikasikan video yang memperlihatkan dirinya mengejek para aktivis yang berlutut dengan tangan terikat di belakang tubuh mereka.

Gelombang kecaman kemudian berkembang menjadi langkah hukum lintas negara karena Prancis, Italia, dan Australia juga menjalankan proses penyelidikan atau tindakan yudisial mengenai perlakuan terhadap warga mereka yang mengikuti pelayaran tersebut.

Red Notice Bukan Surat Perintah Penangkapan Otomatis

Berbeda dari pemberitaan yang menyebut Turki telah menerbitkan “surat perintah penangkapan internasional”, Ankara secara hukum baru memiliki surat perintah domestik dan mengajukan permohonan agar Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Netanyahu serta Moskovitch.

Menurut penjelasan resmi Interpol, Red Notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum sejenis, sehingga bukan surat perintah penangkapan internasional yang otomatis mengikat setiap negara.

BACA JUGA:  Kalahkan AS 3-2, Turki Pulang dari Piala Dunia 2026 dengan Kepala Tegak

Sekretariat Jenderal Interpol harus lebih dahulu memeriksa kesesuaian permohonan Turki dengan aturan organisasi, termasuk larangan melakukan intervensi yang secara dominan bersifat politik, militer, keagamaan, atau rasial, sebelum memutuskan apakah notifikasi itu dapat diterbitkan.

Apabila Red Notice disetujui, setiap negara anggota tetap berwenang menentukan berdasarkan hukum nasionalnya sendiri apakah Netanyahu dapat ditahan sementara, diekstradisi, atau dibiarkan memasuki wilayahnya.

Langkah Turki ini terpisah dari surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional atau ICC pada 21 November 2024 terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan dalam situasi Palestina. ICC, 21 November 2024

Perang Hukum Memperuncing Rivalitas Turki–Israel

Kantor Netanyahu mengecam permohonan tersebut sebagai upaya Presiden Recep Tayyip Erdoğan untuk mengintimidasi pemimpin dan tentara Israel, menyebutnya tidak akan membuahkan hasil, serta menuduh Ankara berusaha mengacaukan kawasan.

SulawesiPos.com – Pemerintah Turki pada Jumat, 21 Agustus 2026, meminta penerbitan Red Notice Interpol terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan seorang warga Israel lainnya untuk memungkinkan pencarian serta penangkapan sementara secara internasional, berdasarkan surat perintah pengadilan Turki dalam perkara penyerbuan dan penahanan aktivis Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza melalui perairan internasional pada Mei 2026.

Menteri Kehakiman Turki Akin Gürlek mengatakan permintaan tersebut diajukan setelah surat perintah penangkapan domestik diterbitkan pada 14 Juli 2026 terhadap Netanyahu dan Afek Moskovitch atas dugaan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, serta pelanggaran lain yang berkaitan dengan operasi Israel terhadap armada kemanusiaan itu.

Perkara tersebut sedang diperiksa di Pengadilan Pidana Tinggi ke-11 Istanbul dengan menempatkan sebanyak 35 orang sebagai terdakwa atas berbagai tindakan yang dituduhkan terjadi ketika militer Israel mencegat kapal-kapal sipil di Laut Mediterania.

“Sejalan dengan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu, Kementerian Kehakiman telah meminta Kementerian Dalam Negeri mengajukan Red Notice Interpol agar mereka dapat dicari secara internasional,” kata Gürlek sebagaimana dilaporkan Reuters pada 22 Agustus 2026.

BACA JUGA:  PM Israel Netanyahu Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Terkait Genosida, Para Pelapor Gunakan KUHP Baru

Moskovitch dilaporkan sebagai tentara Israel yang juga dituduh mengunggah rekaman penghancuran sejumlah bangunan di Universitas Islam Gaza, termasuk fasilitas rumah sakit dan fakultas kedokteran, menggunakan tank serta buldoser.

Gürlek menegaskan Ankara akan menggunakan seluruh mekanisme hukum nasional dan internasional yang tersedia untuk mencegah kejahatan terhadap warga Gaza ditutupi serta memastikan para pihak yang dianggap bertanggung jawab tidak berlindung di balik impunitas.

Armada Kemanusiaan Diserbu di Perairan Internasional

Global Sumud Flotilla merupakan gerakan sipil internasional yang mengoperasikan kapal-kapal tanpa kekerasan untuk membawa makanan, obat-obatan, susu bayi, perlengkapan pendidikan, dan kebutuhan pokok sekaligus menentang blokade yang membatasi akses penduduk Gaza terhadap dunia luar.

Sekitar 50 kapal meninggalkan Turki menuju Gaza pada Mei 2026 sebelum pasukan Israel mencegat sebagian besar armada tersebut di Laut Mediterania, menahan ratusan aktivis, membawa mereka ke penjara Israel, dan kemudian mendeportasi mereka.

Pasukan Israel juga dilaporkan melepaskan tembakan ke arah sedikitnya dua kapal dalam gelombang pelayaran berikutnya, setelah misi-misi terdahulu dicegat ketika masih berada di perairan internasional.

BACA JUGA:  Israel Impor Minyak dari Azerbaijan Melonjak Lewat Turki

Sejumlah aktivis yang dibebaskan menuduh aparat Israel melakukan kekerasan fisik, perlakuan merendahkan, penyiksaan, dan kekerasan seksual selama penahanan, tetapi tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan serta peradilan yang independen.

Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir turut memicu kemarahan internasional setelah memublikasikan video yang memperlihatkan dirinya mengejek para aktivis yang berlutut dengan tangan terikat di belakang tubuh mereka.

Gelombang kecaman kemudian berkembang menjadi langkah hukum lintas negara karena Prancis, Italia, dan Australia juga menjalankan proses penyelidikan atau tindakan yudisial mengenai perlakuan terhadap warga mereka yang mengikuti pelayaran tersebut.

Red Notice Bukan Surat Perintah Penangkapan Otomatis

Berbeda dari pemberitaan yang menyebut Turki telah menerbitkan “surat perintah penangkapan internasional”, Ankara secara hukum baru memiliki surat perintah domestik dan mengajukan permohonan agar Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Netanyahu serta Moskovitch.

Menurut penjelasan resmi Interpol, Red Notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum sejenis, sehingga bukan surat perintah penangkapan internasional yang otomatis mengikat setiap negara.

BACA JUGA:  Turki Tekuk Amerika Serikat 3-2 Lewat Drama Lima Gol, Menang di Laga Terakhir Grup D

Sekretariat Jenderal Interpol harus lebih dahulu memeriksa kesesuaian permohonan Turki dengan aturan organisasi, termasuk larangan melakukan intervensi yang secara dominan bersifat politik, militer, keagamaan, atau rasial, sebelum memutuskan apakah notifikasi itu dapat diterbitkan.

Apabila Red Notice disetujui, setiap negara anggota tetap berwenang menentukan berdasarkan hukum nasionalnya sendiri apakah Netanyahu dapat ditahan sementara, diekstradisi, atau dibiarkan memasuki wilayahnya.

Langkah Turki ini terpisah dari surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional atau ICC pada 21 November 2024 terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan dalam situasi Palestina. ICC, 21 November 2024

Perang Hukum Memperuncing Rivalitas Turki–Israel

Kantor Netanyahu mengecam permohonan tersebut sebagai upaya Presiden Recep Tayyip Erdoğan untuk mengintimidasi pemimpin dan tentara Israel, menyebutnya tidak akan membuahkan hasil, serta menuduh Ankara berusaha mengacaukan kawasan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru