Keluarga Cucu Taufan Pawe Buka Suara usai Bayi Meninggal, Audit RSIA Paramount Diminta Transparan

SulawesiPos.com – Keluarga cucu Taufan Pawe buka suara setelah bayi laki-laki putra Muhammad Ilhamsyah Taufan dan Nura Adiva Paradiba meninggal di RSIA Paramount, Makassar, pada Rabu, 13 Agustus 2026, dengan menegaskan mereka datang sebagai pasien biasa dan tidak pernah meminta perlakuan khusus sejak masuk IGD.

DH, menantu Taufan Pawe sekaligus ibu dari bayi tersebut, menyebut pihak rumah sakit sejak awal tidak mengetahui latar belakang keluarganya, termasuk saat suaminya menulis pekerjaan sebagai wiraswasta ketika pendaftaran.

Ia juga menyampaikan kekecewaan karena sejumlah keluhan keluarga mengenai kondisi bayi disebut tidak memperoleh respons seperti yang mereka harapkan selama proses penanganan.

Menurut keterangan keluarga, pihak rumah sakit baru mengetahui pasien itu merupakan bagian dari keluarga Taufan Pawe setelah sang kakek datang ke rumah sakit.

Audit dan pelaporan kematian ikut disorot

Kasus ini kemudian menjadi perhatian Komisi D DPRD Makassar yang mendatangi RSIA Paramount di Jalan A.P. Pettarani pada Kamis, 20 Agustus 2026, untuk meminta penjelasan mengenai penanganan pasien dan proses audit internal rumah sakit.

BACA JUGA:  Pemotor di Makassar Dibegal saat Berhenti Cek HP, Pelaku Ancam Korban Pakai Badik

Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, bayi tersebut lahir melalui operasi sesar pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan berat 3,1 kilogram sebelum kondisinya dilaporkan memburuk dua hari kemudian.

Ketua Komisi D DPRD Makassar Ari Ashari Ilham menegaskan pihaknya belum menyimpulkan adanya kelalaian, tetapi meminta audit terperinci karena keluarga sempat melaporkan adanya bercak darah pada popok bayi sebelum kondisi anak memburuk.

“Tentunya kami belum menuduh bahwa ini adalah kelalaian. Tetapi kami akan meminta dengan tegas kepada pemerintah kota untuk bagaimana melakukan audit secara terperinci terkait kejadian ini,” kata Ari.

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar dr. Fahrizal Arrahman Husain juga menyoroti laporan awal kematian pasien yang menurut DPRD baru masuk ke Dinas Kesehatan Makassar tiga hari setelah kejadian, padahal laporan awal seharusnya disampaikan dalam 1 x 24 jam.

“Kalau ada pasien yang meninggal dunia, dalam 1 x 24 jam harus sudah ada laporan awal yang masuk ke Dinas Kesehatan. Kemudian laporan resmi atau laporan yang lebih lengkap dari Komite Mutu Rumah Sakit seharusnya masuk dalam waktu 3 x 24 jam,” ujar Fahrizal.

BACA JUGA:  Mahasiswi di Makassar Diduga Dianiaya Pacar usai Tolak Masuk Kamar Hotel, Pelaku Ditangkap di Barru

DPRD meminta hasil audit internal rumah sakit dibandingkan dengan audit eksternal Dinas Kesehatan agar penyebab kematian bayi serta ada tidaknya persoalan dalam pelayanan medis dapat dibuka secara objektif kepada publik.

Di sisi lain, Ketua Komite Medik RSIA Paramount dr. Idham Jaya Ganda menyatakan rumah sakit telah menjalankan evaluasi internal sejak Jumat, 14 Agustus 2026, termasuk audit terhadap dokter anak bersama IDAI serta pemeriksaan unsur keperawatan dan kebidanan.

SulawesiPos.com – Keluarga cucu Taufan Pawe buka suara setelah bayi laki-laki putra Muhammad Ilhamsyah Taufan dan Nura Adiva Paradiba meninggal di RSIA Paramount, Makassar, pada Rabu, 13 Agustus 2026, dengan menegaskan mereka datang sebagai pasien biasa dan tidak pernah meminta perlakuan khusus sejak masuk IGD.

DH, menantu Taufan Pawe sekaligus ibu dari bayi tersebut, menyebut pihak rumah sakit sejak awal tidak mengetahui latar belakang keluarganya, termasuk saat suaminya menulis pekerjaan sebagai wiraswasta ketika pendaftaran.

Ia juga menyampaikan kekecewaan karena sejumlah keluhan keluarga mengenai kondisi bayi disebut tidak memperoleh respons seperti yang mereka harapkan selama proses penanganan.

Menurut keterangan keluarga, pihak rumah sakit baru mengetahui pasien itu merupakan bagian dari keluarga Taufan Pawe setelah sang kakek datang ke rumah sakit.

Audit dan pelaporan kematian ikut disorot

Kasus ini kemudian menjadi perhatian Komisi D DPRD Makassar yang mendatangi RSIA Paramount di Jalan A.P. Pettarani pada Kamis, 20 Agustus 2026, untuk meminta penjelasan mengenai penanganan pasien dan proses audit internal rumah sakit.

BACA JUGA:  Pertamina dan ESDM Tinjau Infrastruktur Energi di Makassar, Pasokan Sulsel Aman Jelang Lebaran

Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, bayi tersebut lahir melalui operasi sesar pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan berat 3,1 kilogram sebelum kondisinya dilaporkan memburuk dua hari kemudian.

Ketua Komisi D DPRD Makassar Ari Ashari Ilham menegaskan pihaknya belum menyimpulkan adanya kelalaian, tetapi meminta audit terperinci karena keluarga sempat melaporkan adanya bercak darah pada popok bayi sebelum kondisi anak memburuk.

“Tentunya kami belum menuduh bahwa ini adalah kelalaian. Tetapi kami akan meminta dengan tegas kepada pemerintah kota untuk bagaimana melakukan audit secara terperinci terkait kejadian ini,” kata Ari.

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar dr. Fahrizal Arrahman Husain juga menyoroti laporan awal kematian pasien yang menurut DPRD baru masuk ke Dinas Kesehatan Makassar tiga hari setelah kejadian, padahal laporan awal seharusnya disampaikan dalam 1 x 24 jam.

“Kalau ada pasien yang meninggal dunia, dalam 1 x 24 jam harus sudah ada laporan awal yang masuk ke Dinas Kesehatan. Kemudian laporan resmi atau laporan yang lebih lengkap dari Komite Mutu Rumah Sakit seharusnya masuk dalam waktu 3 x 24 jam,” ujar Fahrizal.

BACA JUGA:  Aina Fadhillah Ramadhan Pukau Gubernur Sulsel dan Ribuan Peserta di Jalan Santai Anti Mager 2026

DPRD meminta hasil audit internal rumah sakit dibandingkan dengan audit eksternal Dinas Kesehatan agar penyebab kematian bayi serta ada tidaknya persoalan dalam pelayanan medis dapat dibuka secara objektif kepada publik.

Di sisi lain, Ketua Komite Medik RSIA Paramount dr. Idham Jaya Ganda menyatakan rumah sakit telah menjalankan evaluasi internal sejak Jumat, 14 Agustus 2026, termasuk audit terhadap dokter anak bersama IDAI serta pemeriksaan unsur keperawatan dan kebidanan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru