SulawesiPos.com – Polisi membongkar sebuah rumah di Jalan AR Dg Ngunjung, Kelurahan Rappokalling, Kota Makassar, yang diduga menjadi tempat penampungan sepeda motor curian. Di lokasi itu, aparat menemukan satu unit Yamaha Mio M3 dalam kondisi tidak utuh karena sejumlah bagiannya sudah dipreteli. Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan warga sekitar yang melihat aktivitas membongkar bagian sepeda motor di dalam rumah tersebut.
Informasi warga kemudian ditindaklanjuti Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, dengan melakukan penyelidikan sebelum penggerebekan dilakukan.
Kapolsek Tallo, AKP Asfada, mengatakan aktivitas mencurigakan itu menjadi pintu awal polisi menemukan dugaan tempat penampungan kendaraan curian.
Rumah tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk menyimpan motor hasil curian, tetapi juga untuk membongkar komponennya.
“Ada warga yang curiga adanya aktivitas tempat bongkar dan mempreteli bagian-bagian sepeda motor, maka kemudian informasi itu ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan sebelum digerebek,” ujar Asfada di Makassar, Jumat (19/6/2026).
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan Yamaha Mio M3 yang sudah tidak lengkap.
Kondisi motor yang telah dipreteli membuat aparat harus memeriksa nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan asal-usul kendaraan tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan motor itu merupakan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Motor tersebut tercatat sebagai barang bukti dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Manggala.
“Karena motor itu sudah tidak utuh, anggota kemudian memeriksa nomor rangka dan nomor mesinnya dan ditemukan fakta jika itu telah dilaporkan sudah lama hilang atau telah dicuri,” katanya.
Berdasarkan data laporan, kendaraan itu hilang di sekitar Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, pada Mei 2026.
Temuan tersebut membuat penanganan kasus diarahkan ke Polsek Manggala karena tempat kejadian perkara awal berada di wilayah hukumnya.
Polisi turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AR, pria berusia 29 tahun. Dari keterangan awal, AR diduga sengaja memotong dan mempreteli motor curian menjadi beberapa bagian sebelum komponen kendaraan tersebut dijual secara terpisah.
Asfada menyebut cara itu diduga dipakai untuk menyamarkan identitas kendaraan. Dengan kondisi motor yang tidak lagi utuh, pelaku berharap kendaraan sulit dikenali oleh korban maupun aparat.
“Modus ini digunakan untuk menghilangkan jejak agar tidak mudah dikenali oleh korban maupun aparat penegak hukum,” terangnya.
Sejumlah komponen motor disebut sudah tidak lengkap karena sebagian telah dijual.
Polisi masih perlu menelusuri ke mana bagian kendaraan itu dipasarkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan komponen motor curian.
Penyidikan kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Manggala. Pelimpahan dilakukan agar pengembangan perkara dapat disesuaikan dengan lokasi awal pencurian dan laporan korban.
“Kasusnya diserahkan ke Polsek Manggala untuk pengembangan sindikat karena TKP pencurian awal berada di wilayah hukum Polsek Manggala,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait kendaraan bermotor di lingkungan sekitar.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan curanmor yang memanfaatkan rumah warga sebagai tempat penampungan dan pembongkaran kendaraan.


