NasDem Tetapkan Hayarna Hakim Gantikan Rusdi Masse di DPR RI, Polemik PAW Sulsel III Berakhir

SulawesiPos.com – DPP Partai NasDem menetapkan Dr Hj Hayarna Hakim sebagai pengganti antarwaktu atau PAW Rusdi Masse Mappasessu di DPR RI untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Keputusan itu menjadi akhir dari polemik pengganti RMS setelah mantan legislator Dapil Sulsel III tersebut keluar dari NasDem dan pindah ke partai lain.

Penetapan Hayarna tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 143-Kpts/DPP-NasDem/IV/2026. SK tersebut diteken Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal NasDem pada 16 April 2026.

Ketua DPW NasDem Sulsel, Syaharuddin Alrif, membenarkan keputusan DPP tersebut saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat (19/6/2026). Ia menyebut PAW Rusdi Masse diarahkan kepada Hayarna Hakim sesuai keputusan partai.

“Untuk SK PAW Pak RMS ke Haryana Hakim. SK ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal NasDem Hermani Talim,” ujar Bupati Sidrap ini.

Keputusan PAW ini berkaitan dengan pemberhentian Rusdi Masse dari keanggotaan Partai NasDem. Dalam dokumen yang dikutip Antara, RMS sebelumnya diberhentikan melalui SK DPP Partai NasDem Nomor 67-Kpts/DPP-NasDem/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

BACA JUGA:  Profil Syaharuddin Alrif, Ketua DPW NasDem Sulsel yang Baru

NasDem menyatakan RMS diberhentikan dari keanggotaan partai dan kartu tanda anggotanya dicabut. Keputusan itu dikaitkan dengan pelanggaran disiplin serta pelaksanaan penugasan partai berdasarkan kebijakan internal NasDem.

Dengan keputusan tersebut, NasDem kemudian menetapkan pengganti untuk kursi DPR RI periode sisa masa jabatan 2024–2029. Hayarna disebut sebagai kader dengan dasar suara terbanyak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan ini juga merujuk pada keputusan rapat pengurus DPP NasDem bersama DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan pada 7 April 2026 di Jakarta. Dari proses itu, nama Hayarna akhirnya diputuskan sebagai pengganti resmi RMS.

Di sisi lain, keputusan DPP NasDem membuat klaim Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai pengganti RMS tidak menjadi pilihan partai. Sebelumnya, nama Putri Dakka sempat ramai setelah beredar poster ucapan selamat di media sosial.

Putri Dakka diketahui pernah maju sebagai calon Wali Kota Palopo pada Pilkada 2024 berpasangan dengan Haidir Basir. Saat itu, ia mengantongi rekomendasi dukungan dari PDI Perjuangan.

BACA JUGA:  Syaharuddin Alrif Ajak Warga Perbanyak Sedekah Saat Safari Ramadhan di Tanru Tedong

Dukungan PDI Perjuangan tersebut diteken Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 22 Agustus 2024. Kondisi itu menjadi salah satu konteks politik yang membuat posisinya tidak lagi berada dalam struktur kader NasDem.

Sementara itu, Rusdi Masse telah memastikan bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. Ia hadir dalam Rakernas PSI di Hotel Claro Makassar pada 29 Januari 2026, bersama sejumlah politisi lain yang juga berpindah partai.

Keputusan PAW ini menjadi penting bagi konfigurasi politik Sulsel karena menyangkut kursi DPR RI dari Dapil Sulsel III. Setelah SK DPP terbit, proses berikutnya bergantung pada tahapan administrasi sesuai mekanisme pergantian antarwaktu anggota DPR RI.

SulawesiPos.com – DPP Partai NasDem menetapkan Dr Hj Hayarna Hakim sebagai pengganti antarwaktu atau PAW Rusdi Masse Mappasessu di DPR RI untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Keputusan itu menjadi akhir dari polemik pengganti RMS setelah mantan legislator Dapil Sulsel III tersebut keluar dari NasDem dan pindah ke partai lain.

Penetapan Hayarna tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 143-Kpts/DPP-NasDem/IV/2026. SK tersebut diteken Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal NasDem pada 16 April 2026.

Ketua DPW NasDem Sulsel, Syaharuddin Alrif, membenarkan keputusan DPP tersebut saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat (19/6/2026). Ia menyebut PAW Rusdi Masse diarahkan kepada Hayarna Hakim sesuai keputusan partai.

“Untuk SK PAW Pak RMS ke Haryana Hakim. SK ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal NasDem Hermani Talim,” ujar Bupati Sidrap ini.

Keputusan PAW ini berkaitan dengan pemberhentian Rusdi Masse dari keanggotaan Partai NasDem. Dalam dokumen yang dikutip Antara, RMS sebelumnya diberhentikan melalui SK DPP Partai NasDem Nomor 67-Kpts/DPP-NasDem/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

BACA JUGA:  Syaharuddin Alrif Resmi Nakhodai NasDem Sulsel Gantikan Rusdi Masse, Cicu Jabat Sekretaris

NasDem menyatakan RMS diberhentikan dari keanggotaan partai dan kartu tanda anggotanya dicabut. Keputusan itu dikaitkan dengan pelanggaran disiplin serta pelaksanaan penugasan partai berdasarkan kebijakan internal NasDem.

Dengan keputusan tersebut, NasDem kemudian menetapkan pengganti untuk kursi DPR RI periode sisa masa jabatan 2024–2029. Hayarna disebut sebagai kader dengan dasar suara terbanyak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan ini juga merujuk pada keputusan rapat pengurus DPP NasDem bersama DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan pada 7 April 2026 di Jakarta. Dari proses itu, nama Hayarna akhirnya diputuskan sebagai pengganti resmi RMS.

Di sisi lain, keputusan DPP NasDem membuat klaim Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai pengganti RMS tidak menjadi pilihan partai. Sebelumnya, nama Putri Dakka sempat ramai setelah beredar poster ucapan selamat di media sosial.

Putri Dakka diketahui pernah maju sebagai calon Wali Kota Palopo pada Pilkada 2024 berpasangan dengan Haidir Basir. Saat itu, ia mengantongi rekomendasi dukungan dari PDI Perjuangan.

BACA JUGA:  Syaharuddin Alrif Ajak Warga Perbanyak Sedekah Saat Safari Ramadhan di Tanru Tedong

Dukungan PDI Perjuangan tersebut diteken Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 22 Agustus 2024. Kondisi itu menjadi salah satu konteks politik yang membuat posisinya tidak lagi berada dalam struktur kader NasDem.

Sementara itu, Rusdi Masse telah memastikan bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. Ia hadir dalam Rakernas PSI di Hotel Claro Makassar pada 29 Januari 2026, bersama sejumlah politisi lain yang juga berpindah partai.

Keputusan PAW ini menjadi penting bagi konfigurasi politik Sulsel karena menyangkut kursi DPR RI dari Dapil Sulsel III. Setelah SK DPP terbit, proses berikutnya bergantung pada tahapan administrasi sesuai mekanisme pergantian antarwaktu anggota DPR RI.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru