Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Setop DO Dokter Muda Retaker UKMPPD

SulawesiPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menghentikan sementara kebijakan drop out terhadap dokter muda retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau UKMPPD. Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut harus menjamin mutu kedokteran tanpa mengorbankan hak konstitusional dokter muda.

Pernyataan itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komnas HAM dan rapat dengar pendapat umum dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Rieke, persoalan yang disampaikan Pergerakan Dokter Muda Indonesia tidak bisa dipandang sebatas masalah kelulusan UKMPPD. Ia menilai isu tersebut berada pada persimpangan pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran.

“Persoalan yang disampaikan Pergerakan Dokter Muda Indonesia tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kelulusan UKMPPD. Ini merupakan persoalan tata kelola negara yang berada pada persimpangan rezim pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran,” kata Rieke, dikutip dari laman resmi DPR RI.

BACA JUGA:  Rieke Diah Pitaloka Dorong Aturan Child Grooming Masuk Revisi UU PSK

Rieke menegaskan negara tetap wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien. Namun, kewajiban itu tidak boleh meniadakan hak atas pendidikan, kepastian hukum, serta hak warga negara untuk mengembangkan diri.

“Negara wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien. Namun negara juga wajib menjamin hak atas pendidikan, hak atas kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri,” ujarnya.

Ia mengingatkan penyelesaian masalah dokter muda retaker tidak boleh dilakukan dengan mempertentangkan mutu profesi dan hak konstitusional warga negara. Keduanya, menurut Rieke, harus dijamin secara bersamaan oleh negara.

Persoalan ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Nomor 80/PUU-XVI/2018. Dalam putusan tersebut, MK membedakan ijazah atau sertifikat profesi sebagai pengakuan penyelesaian pendidikan, sedangkan sertifikat kompetensi sebagai kelayakan untuk praktik.

Namun, Rieke menyoroti Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai mencampuradukkan keduanya. Kondisi itu disebut memicu ketidakpastian hukum dan ancaman drop out bagi mahasiswa retaker yang belum lulus uji kompetensi nasional.

BACA JUGA:  Rieke Diah Pitaloka Soroti Diamnya Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam Kasus Child Grooming Aurelie Moeremans

Karena itu, Rieke mendorong Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera melakukan moratorium kebijakan DO terhadap mahasiswa retaker. Ia menilai langkah tersebut penting selama tumpang tindih regulasi masih belum diselesaikan.

“Kepastian status akademik merupakan bagian penting dari perlindungan hak warga negara. Negara tidak boleh membiarkan terjadinya kekosongan atau ketidakjelasan status terhadap mereka yang telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan profesi,” ujar Rieke.

Selain moratorium, Rieke juga mendorong pembentukan Program Nasional Pembinaan dan Remediasi Kompetensi yang terstruktur bagi para retaker. Program tersebut diharapkan menjadi jalan perbaikan kompetensi tanpa menghilangkan hak akademik dokter muda.

Ia juga meminta Komnas HAM, Ombudsman RI, dan DPR RI melakukan pengawasan serta kajian menyeluruh terhadap dampak implementasi Undang-Undang Kesehatan. Kajian itu diperlukan untuk memastikan kebijakan yang berjalan tidak menimbulkan pelanggaran hak.

“Mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tujuan yang harus diwujudkan secara bersamaan,” tegas Rieke.

BACA JUGA:  Dokter Muda Meninggal Diduga Campak, Pakar Ingatkan Pentingnya Vaksinasi untuk Nakes

Rieke menutup dengan menegaskan bahwa negara tidak boleh memilih antara keselamatan pasien dan perlindungan hak dokter muda. Pemerintah, kata dia, wajib menjamin seluruh aspek tersebut dalam kerangka negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.

 

SulawesiPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menghentikan sementara kebijakan drop out terhadap dokter muda retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau UKMPPD. Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut harus menjamin mutu kedokteran tanpa mengorbankan hak konstitusional dokter muda.

Pernyataan itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komnas HAM dan rapat dengar pendapat umum dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Rieke, persoalan yang disampaikan Pergerakan Dokter Muda Indonesia tidak bisa dipandang sebatas masalah kelulusan UKMPPD. Ia menilai isu tersebut berada pada persimpangan pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran.

“Persoalan yang disampaikan Pergerakan Dokter Muda Indonesia tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kelulusan UKMPPD. Ini merupakan persoalan tata kelola negara yang berada pada persimpangan rezim pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran,” kata Rieke, dikutip dari laman resmi DPR RI.

BACA JUGA:  Rieke Diah Pitaloka Dorong Aturan Child Grooming Masuk Revisi UU PSK

Rieke menegaskan negara tetap wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien. Namun, kewajiban itu tidak boleh meniadakan hak atas pendidikan, kepastian hukum, serta hak warga negara untuk mengembangkan diri.

“Negara wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien. Namun negara juga wajib menjamin hak atas pendidikan, hak atas kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri,” ujarnya.

Ia mengingatkan penyelesaian masalah dokter muda retaker tidak boleh dilakukan dengan mempertentangkan mutu profesi dan hak konstitusional warga negara. Keduanya, menurut Rieke, harus dijamin secara bersamaan oleh negara.

Persoalan ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Nomor 80/PUU-XVI/2018. Dalam putusan tersebut, MK membedakan ijazah atau sertifikat profesi sebagai pengakuan penyelesaian pendidikan, sedangkan sertifikat kompetensi sebagai kelayakan untuk praktik.

Namun, Rieke menyoroti Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai mencampuradukkan keduanya. Kondisi itu disebut memicu ketidakpastian hukum dan ancaman drop out bagi mahasiswa retaker yang belum lulus uji kompetensi nasional.

BACA JUGA:  Rieke Diah Pitaloka: Korupsi Izin Tinggal WNA Ancam Kedaulatan Negara, Pemerintah Jangan Kalah dari Mafia Perizinan

Karena itu, Rieke mendorong Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera melakukan moratorium kebijakan DO terhadap mahasiswa retaker. Ia menilai langkah tersebut penting selama tumpang tindih regulasi masih belum diselesaikan.

“Kepastian status akademik merupakan bagian penting dari perlindungan hak warga negara. Negara tidak boleh membiarkan terjadinya kekosongan atau ketidakjelasan status terhadap mereka yang telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan profesi,” ujar Rieke.

Selain moratorium, Rieke juga mendorong pembentukan Program Nasional Pembinaan dan Remediasi Kompetensi yang terstruktur bagi para retaker. Program tersebut diharapkan menjadi jalan perbaikan kompetensi tanpa menghilangkan hak akademik dokter muda.

Ia juga meminta Komnas HAM, Ombudsman RI, dan DPR RI melakukan pengawasan serta kajian menyeluruh terhadap dampak implementasi Undang-Undang Kesehatan. Kajian itu diperlukan untuk memastikan kebijakan yang berjalan tidak menimbulkan pelanggaran hak.

“Mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tujuan yang harus diwujudkan secara bersamaan,” tegas Rieke.

BACA JUGA:  Rieke Diah Pitaloka Soroti Haji Ilegal, DPR Minta Pengawasan Imigrasi Diperketat

Rieke menutup dengan menegaskan bahwa negara tidak boleh memilih antara keselamatan pasien dan perlindungan hak dokter muda. Pemerintah, kata dia, wajib menjamin seluruh aspek tersebut dalam kerangka negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru