Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi MBG

SulawesiPos.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terlihat meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi pada Rabu (3/6/2026).

Dadan keluar dengan pengawalan petugas saat meninggalkan area pemeriksaan.

Ia tampak mengenakan atribut tahanan berupa rompi pink dengan tangan diborgol Kejaksaan Agung sebelum kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan yang telah disiapkan.

Selain Dadan, dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga ditahan oleh KPK.

Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu.

Sebelumnya, nama Dadan menjadi perhatian publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN).

BACA JUGA:  Uang Rp 1,8 Miliar Mengalir ke Staf Kemenaker, Nila Pratiwi Akui Terima ‘Jatah’ Pemerasan Sertifikat K3

Ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BGN bersama dua wakil kepala lembaga tersebut dalam rangka evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perkembangan terbaru ini semakin menarik perhatian publik terhadap berbagai isu yang mencuat terkait pengelolaan program MBG.

Sejumlah awak media yang berada di lokasi masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait hasil pemeriksaan, status hukum, serta langkah hukum lanjutan terhadap Dadan Hindayana.

Sebelumnya, kantor BGN telah digeledah oleh Kejaksaan Agung sejak subuh.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyebut adanya dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Dudung saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026), sebagai tanggapan atas berbagai spekulasi terkait pencopotan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakil kepala lembaga tersebut.

BACA JUGA:  KPK Bongkar Modus Pemerasan Jabatan Desa di Pati, Tarif Naik hingga Rp225 Juta

Menurut Dudung, Presiden Prabowo menerima berbagai laporan terkait pelaksanaan program MBG yang menjadi perhatian pemerintah.

“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” kata Dudung.

SulawesiPos.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terlihat meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi pada Rabu (3/6/2026).

Dadan keluar dengan pengawalan petugas saat meninggalkan area pemeriksaan.

Ia tampak mengenakan atribut tahanan berupa rompi pink dengan tangan diborgol Kejaksaan Agung sebelum kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan yang telah disiapkan.

Selain Dadan, dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga ditahan oleh KPK.

Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu.

Sebelumnya, nama Dadan menjadi perhatian publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN).

BACA JUGA:  Skor Indeks Persepsi Korupsi Turun, ICW Soroti Pelemahan Penegakan Hukum

Ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BGN bersama dua wakil kepala lembaga tersebut dalam rangka evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perkembangan terbaru ini semakin menarik perhatian publik terhadap berbagai isu yang mencuat terkait pengelolaan program MBG.

Sejumlah awak media yang berada di lokasi masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait hasil pemeriksaan, status hukum, serta langkah hukum lanjutan terhadap Dadan Hindayana.

Sebelumnya, kantor BGN telah digeledah oleh Kejaksaan Agung sejak subuh.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyebut adanya dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Dudung saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026), sebagai tanggapan atas berbagai spekulasi terkait pencopotan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakil kepala lembaga tersebut.

BACA JUGA:  Selain Suap, KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp2,5 Miliar yang Menjerat Wakil Ketua PN Depok

Menurut Dudung, Presiden Prabowo menerima berbagai laporan terkait pelaksanaan program MBG yang menjadi perhatian pemerintah.

“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” kata Dudung.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru