Anak Tidak Sekolah di Sulsel Turun, Namun Ribuan Anak Masih Berisiko Putus Pendidikan

SulawesiPos.com – Persoalan anak tidak sekolah (ATS) masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Meskipun angka ATS menunjukkan tren penurunan dalam lima tahun terakhir, masih terdapat ribuan anak yang belum sepenuhnya terjangkau layanan pendidikan.

Berdasarkan data Pemprov Sulsel, persentase anak usia 7 hingga 18 tahun yang tidak bersekolah mengalami penurunan dari 8,51 persen pada tahun 2020 menjadi 6,37 persen pada 2025.

Penurunan tersebut diiringi dengan upaya pengembalian anak ke jalur pendidikan yang cukup signifikan. Hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 28.702 anak usia sekolah serta 13.332 pemuda berusia 19 hingga 24 tahun kembali memperoleh akses pendidikan melalui jalur formal maupun nonformal.

Data tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam peluncuran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa persoalan anak tidak sekolah tidak bisa ditangani hanya melalui sektor pendidikan.

Menurutnya, berbagai faktor seperti kondisi ekonomi keluarga, lingkungan sosial, hingga akses terhadap layanan pendidikan turut memengaruhi tingginya angka ATS.

BACA JUGA:  Pemprov Sulsel Raih Predikat Sangat Baik dalam Indeks Tata Kelola Pengadaan 2025

Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, serta komunitas lokal dalam upaya pencegahan dan penanganan ATS.

“Penanganan ATS tidak bisa dikerjakan sendiri oleh pemerintah. Dibutuhkan kerja bersama karena faktor penyebabnya juga beragam,” ujarnya.

Persoalan anak tidak sekolah menjadi perhatian serius pemerintah karena berpengaruh langsung terhadap kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Anak yang putus sekolah dinilai lebih rentan menghadapi berbagai persoalan sosial, mulai dari kemiskinan, pekerja anak, hingga perkawinan usia dini.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah berupaya memperkuat koordinasi lintas sektor agar anak-anak tidak keluar dari sistem pendidikan serta mendorong mereka yang telah putus sekolah untuk kembali belajar.

Di Sulawesi Selatan, berbagai program telah dijalankan untuk mendukung upaya tersebut. Program tersebut meliputi pendataan anak tidak sekolah, pendidikan kesetaraan, bantuan pendidikan, penyediaan perlengkapan sekolah, hingga pengembangan pembelajaran berbasis teknologi.

BACA JUGA:  Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp800 Juta dan Alsintan untuk Warga Binaan NU

Meskipun capaian penurunan ATS menunjukkan hasil positif, tantangan masih cukup besar. Dengan angka ATS yang masih berada di atas enam persen, pemerintah daerah masih harus memastikan seluruh anak usia sekolah memperoleh akses pendidikan yang setara dan berkelanjutan.

Selain mengembalikan anak ke bangku sekolah, pemerintah juga menghadapi tantangan untuk mencegah mereka kembali putus pendidikan akibat tekanan ekonomi maupun persoalan sosial lainnya.

Karena itu, keberhasilan menurunkan angka ATS dipandang bukan sebagai akhir dari upaya yang dilakukan, melainkan langkah awal menuju terpenuhinya hak pendidikan bagi seluruh anak di Sulawesi Selatan.

SulawesiPos.com – Persoalan anak tidak sekolah (ATS) masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Meskipun angka ATS menunjukkan tren penurunan dalam lima tahun terakhir, masih terdapat ribuan anak yang belum sepenuhnya terjangkau layanan pendidikan.

Berdasarkan data Pemprov Sulsel, persentase anak usia 7 hingga 18 tahun yang tidak bersekolah mengalami penurunan dari 8,51 persen pada tahun 2020 menjadi 6,37 persen pada 2025.

Penurunan tersebut diiringi dengan upaya pengembalian anak ke jalur pendidikan yang cukup signifikan. Hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 28.702 anak usia sekolah serta 13.332 pemuda berusia 19 hingga 24 tahun kembali memperoleh akses pendidikan melalui jalur formal maupun nonformal.

Data tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam peluncuran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa persoalan anak tidak sekolah tidak bisa ditangani hanya melalui sektor pendidikan.

Menurutnya, berbagai faktor seperti kondisi ekonomi keluarga, lingkungan sosial, hingga akses terhadap layanan pendidikan turut memengaruhi tingginya angka ATS.

BACA JUGA:  Terbitkan Surat Edaran, Sulsel Buka Kanal Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak untuk ASN dan Masyarakat

Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, serta komunitas lokal dalam upaya pencegahan dan penanganan ATS.

“Penanganan ATS tidak bisa dikerjakan sendiri oleh pemerintah. Dibutuhkan kerja bersama karena faktor penyebabnya juga beragam,” ujarnya.

Persoalan anak tidak sekolah menjadi perhatian serius pemerintah karena berpengaruh langsung terhadap kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Anak yang putus sekolah dinilai lebih rentan menghadapi berbagai persoalan sosial, mulai dari kemiskinan, pekerja anak, hingga perkawinan usia dini.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah berupaya memperkuat koordinasi lintas sektor agar anak-anak tidak keluar dari sistem pendidikan serta mendorong mereka yang telah putus sekolah untuk kembali belajar.

Di Sulawesi Selatan, berbagai program telah dijalankan untuk mendukung upaya tersebut. Program tersebut meliputi pendataan anak tidak sekolah, pendidikan kesetaraan, bantuan pendidikan, penyediaan perlengkapan sekolah, hingga pengembangan pembelajaran berbasis teknologi.

BACA JUGA:  Perbaikan Jalan Strategis di Wajo dan Bone Masuki Tahap Akhir, Progres Capai 90 Persen

Meskipun capaian penurunan ATS menunjukkan hasil positif, tantangan masih cukup besar. Dengan angka ATS yang masih berada di atas enam persen, pemerintah daerah masih harus memastikan seluruh anak usia sekolah memperoleh akses pendidikan yang setara dan berkelanjutan.

Selain mengembalikan anak ke bangku sekolah, pemerintah juga menghadapi tantangan untuk mencegah mereka kembali putus pendidikan akibat tekanan ekonomi maupun persoalan sosial lainnya.

Karena itu, keberhasilan menurunkan angka ATS dipandang bukan sebagai akhir dari upaya yang dilakukan, melainkan langkah awal menuju terpenuhinya hak pendidikan bagi seluruh anak di Sulawesi Selatan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru