SulawesiPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook nasional.
Dalam sidang yang digelar Rabu (13/5/2026), jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara bernilai triliunan rupiah.
Jaksa Roy Riady mengatakan tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dianggap sah, termasuk dokumen resmi, keterangan ahli, serta bukti elektronik hasil penyidikan.
“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy usai sidang tuntutan.
Menurut jaksa, standar pembuktian dalam perkara tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dengan adanya minimal dua alat bukti untuk setiap fakta hukum yang diajukan.
Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penentuan spesifikasi proyek pengadaan laptop pendidikan tersebut.
Roy mengungkapkan adanya dokumen dan kesaksian yang menunjukkan instruksi penggunaan sistem operasi tertentu dalam proyek Chromebook nasional.
“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujarnya.
Jaksa menilai sebagai menteri, Nadiem memiliki tanggung jawab penuh terhadap kebijakan pengadaan nasional di lingkungan kementerian.
“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” kata Roy.
Selain itu, jaksa juga menyinggung adanya dugaan struktur tidak resmi di luar kementerian yang ikut memengaruhi jalannya proyek.
“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ujar Roy.
Jaksa Tuntut Denda dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Selain pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem.
Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.
JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan total lebih dari Rp5,6 triliun yang disebut berasal dari kekayaan tidak wajar dibanding penghasilan sah terdakwa.
“(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ujar jaksa.
Jika aset terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta hukuman tambahan berupa sembilan tahun penjara.
Jaksa menyatakan Nadiem diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.

